KJN Sektor C — Industri Pengolahan
Pelayan Mesin Gergaji Potong Kayu
Fakta Cepat
- Sektor
- C — Industri Pengolahan
- Subsektor
- 16 — Industri Kayu, Barang dari Kayu dan Gabus (Tidak Termasuk Furnitur) dan Barang Anyaman dari Bambu, Rotan dan Sejenisnya
- Kode Jabatan
- 812.20
- Kode KBJI
- 8172.04
- Pendidikan
- Sekolah Menengah Pertama (SMP)
Ringkasan Tugas
Melayani Mengoperasikan mesin gergaji untuk memotong kayu untuk mendapat panjang yang dikehendaki.
Rincian Tugas
- Menghidupkan mesin gergaji dan memanaskannya serta mengatur putaran mesin agar jalannya stabil.
- Memberi tanda dengan memakai garis pada kayu yang akan dipotong untuk mendapatkan panjang yang dikehendaki.
- Menempatkan kayu yang akan dipotong pada meja potong dan menempatkan kedudukannya.
- Menarik handel untuk menggerakkan rantai yang menggerakkan kayu ke arah mata gergaji sehingga mata gergaji memotong kayu menurut panjang yang dikehendaki.
- Menggeser dan mengangkat kayu yang sedang dipotong dan menumpuknya.
- Melepas mata gergaji yang tumpul, atau rusak dan mengganti dengan yang tajam.
Persyaratan Pendidikan
- Sekolah Menengah Pertama (SMP)
Pengetahuan Kerja
- Tentang cara melayani mesin gergaji
- Mengetahui cara menempatkan kayu yang tepat pada meja
- Mengetahui cara melepas dan memasang dari gergaji
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 7Menjangkau
- 11Memegang
- 13Mengangkat
- 16Menarik
Bakat
- KKoordinasi Gerakan
- MKetangkasan Tangan
- EKoordinasi Mata Tangan Kaki
- PKemampuan Penglihatan Bentuk
Temperamen
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
- SKemampuan menyesuaikan diri untuk bekerja dengan ketegangan jiwa jika berhadapan dengan keadaan darurat kritis, tidak biasa atau bahaya atau bekerja dengan kecepatan kerja
- JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
Minat
- 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
- 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur