KJN Sektor C — Industri Pengolahan
Pelayan Mesin Jointer
Fakta Cepat
- Sektor
- C — Industri Pengolahan
- Subsektor
- 16 — Industri Kayu, Barang dari Kayu dan Gabus (Tidak Termasuk Furnitur) dan Barang Anyaman dari Bambu, Rotan dan Sejenisnya
- Kode Jabatan
- 812.20
- Kode KBJI
- 7522.02
- Pendidikan
- Sekolah Menengah Pertama (SMP)
Ringkasan Tugas
Melayani Mengoperasikan mesin untuk membuat alur persegi, miring atau bentuk lain pada pinggiran kayu guna menyambung dan menghubungkan kayu satu dengan yang lain.
Rincian Tugas
- Menghidupkan mesin untuk memanaskan dan menyetel jalannya mesin.
- Memilih pisau potong yang sesuai dengan bentuk alur yang akan dibuat.
- Memutar roda tangan untuk menyesuaikan ketinggian meja mesin dengan mata pisau sehingga mendapatkan ketebalan potongan yang dikehendaki.
- Memegang kayu dengan erat pada meja sambil menekan handel hingga menyentuh kayu, serta menggerakkan handel perlahan-lahan hingga terbuat alur persegi pada kayu.
- Mengangkat dan menyusun kayu yang telah dikerjakan.
- Melumasi dan membersihkan mesin secara teratur.
Persyaratan Pendidikan
- Sekolah Menengah Pertama (SMP)
Pengetahuan Kerja
- Tentang cara melayani mesin jointer
- Mengetahui cara menggerakkan handel mesin secara tepat
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 10Memutar
- 11Memegang
- 13Mengangkat
Bakat
- KKoordinasi Gerakan
- MKetangkasan Tangan
- EKoordinasi Mata Tangan Kaki
- PKemampuan Penglihatan Bentuk
Temperamen
- IKemampuan menyesuaikan diri untuk pekerjaan mempengaruhi orang lain dalam pendapat, sikap atau pertimbangan mengenai gagasan
- SKemampuan menyesuaikan diri untuk bekerja dengan ketegangan jiwa jika berhadapan dengan keadaan darurat kritis, tidak biasa atau bahaya atau bekerja dengan kecepatan kerja
- JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
Minat
- 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
- 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik