KJN Sektor C — Industri Pengolahan
Pelayan Mesin Molding
Fakta Cepat
- Sektor
- C — Industri Pengolahan
- Subsektor
- 16 — Industri Kayu, Barang dari Kayu dan Gabus (Tidak Termasuk Furnitur) dan Barang Anyaman dari Bambu, Rotan dan Sejenisnya
- Kode Jabatan
- 812.20
- Kode KBJI
- 7523.04
- Pendidikan
- Sekolah Menengah Pertama (SMP)
Ringkasan Tugas
Melayani Mengoperasikan mesin untuk membuat barang-barang dari kayu seperti bingkai pintu, bingkai jendela atau kayu lantai.
Rincian Tugas
- Menghidupkan mesin molding untuk menyetel dan memanaskan jalannya mesin.
- Memilih pisau berbentuk horizontal atau vertikal sesuai dengan bentuk yang akan dibuat.
- Memasang pisau moulding pada kumparan dan menyesuaikan kedudukan pisau dengan memutar roda tangan.
- Menempatkan dan memegang kayu pada meja dan menekan handel perlahan-lahan hingga pisau membuat goresan sesuai dengan pola.
- Merubah-ubah posisi dan menggeser kayu sehingga membuat bentuk yang dikehendaki.
- Melepas handel perlahan-lahan sambil menarik kayu kembali dan menumpuknya secara teratur di atas meja.
- Melumasi dan membersihkan mesin secara teratur.
Persyaratan Pendidikan
- Sekolah Menengah Pertama (SMP)
Pengetahuan Kerja
- Tentang cara melayani mesin molding
- Tengang cara menggerakkan handel
- Melepas dan memasang pisau
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 11Memegang
- 13Mengangkat
- 15Mendorong
- 7Menjangkau
- 16Menarik
Bakat
- KKoordinasi Gerakan
- MKetangkasan Tangan
- EKoordinasi Mata Tangan Kaki
- PKemampuan Penglihatan Bentuk
Temperamen
- KK
- SKemampuan menyesuaikan diri untuk bekerja dengan ketegangan jiwa jika berhadapan dengan keadaan darurat kritis, tidak biasa atau bahaya atau bekerja dengan kecepatan kerja
- JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
Minat
- 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
- 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik