KJN Sektor C — Industri Pengolahan
Pelayan Mesin Ukir Tunggal
Fakta Cepat
- Sektor
- C — Industri Pengolahan
- Subsektor
- 16 — Industri Kayu, Barang dari Kayu dan Gabus (Tidak Termasuk Furnitur) dan Barang Anyaman dari Bambu, Rotan dan Sejenisnya
- Kode Jabatan
- 812.20
- Pendidikan
- Sekolah Menengah Pertama (SMP)
Ringkasan Tugas
Mengendalikan penggunaan mesin ukir tunggal untuk mengukir permukaan kayu kecil menurut pola gambar yang telah dibuat.
Rincian Tugas
- Menghidupkan mesin untuk memanaskan mesin dan menyetel jalannya mesin agar siap digunakan.
- Memilih pisau ukir yang sesuai dengan pola yang dibuat kemudian memasangnya pada kumparan.
- Memegang kayu yang akan diukir dengan kedua tangan dan meletakkan mata pisau ukir pada bagian yang diukir sesuai pola yang diinginkan.
- Mengubah ketinggian kumparan pisau dengan memutar roda tangan untuk menyesuaikan ukiran yang dibuat.
- Mengganti mata pisau yang tumpul dengan pisau yang tajam agar mesin dapat digunakan kembali.
Persyaratan Pendidikan
- Sekolah Menengah Pertama (SMP)
Pengetahuan Kerja
- Mengetahui cara memilih pisau ukir sesuai dengan pola ukir
- Mengetahui cara memasang dan melepas pisau ukir
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 11Memegang
- 20Menengadah
- 15Mendorong
- 24Melihat
Bakat
- KKoordinasi Gerakan
- MKetangkasan Tangan
- QKemampuan Ketelitian
Temperamen
- JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
- SKemampuan menyesuaikan diri untuk bekerja dengan ketegangan jiwa jika berhadapan dengan keadaan darurat kritis, tidak biasa atau bahaya atau bekerja dengan kecepatan kerja
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
Minat
- 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
- 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik