KJN Sektor C — Industri Pengolahan
Penarik dan Penyusun Hasil Produksi KG
Fakta Cepat
- Sektor
- C — Industri Pengolahan
- Subsektor
- 16 — Industri Kayu, Barang dari Kayu dan Gabus (Tidak Termasuk Furnitur) dan Barang Anyaman dari Bambu, Rotan dan Sejenisnya
- Kode Jabatan
- 739.90
- Kode KBJI
- 9329.02
- Pendidikan
- Sekolah Dasar (SD)
Ringkasan Tugas
Menyortir dan menyusun hasil produksi akhir kayu gergajian menurut ukuran, jenis dan kualitas berdasarkan petunjuk dan perintah atasan.
Rincian Tugas
- Mempersiapkan bahan dan perangkat kerja serta meminta petunjuk kepada atasan tentang ketentuan pensortiran dan penyusunan hasil produksi akhir kayu gergajian.
- Mengajukan permintaan bahan dan perangkat kerja kepada petugas admin pergudangan setelah mendapat persetujuan dari atasan.
- Melaksanakan penyortiran dan penyusunan hasil produksi akhir kayu gergajian menurut ukuran, jenis dan kualitas serta tinggi dan lebar susunan sesuai petunjuk atasan.
- Melaporkan hasil kegiatannya kepada atasan langsung sebagai pertanggungjawaban tugas.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan guna menunjang operasional penggergajian kayu.
Persyaratan Pendidikan
- Sekolah Dasar (SD)
Pengetahuan Kerja
- Menyortir dan menyusun kayu gergajian
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 16Menarik
- 14Membawa
- 11Memegang
- 13Mengangkat
- 13Mengangkat
- 2Berjalan
- 24Melihat
Bakat
- MKetangkasan Tangan
- QKemampuan Ketelitian
- FKeterampilan Jari
- KKoordinasi Gerakan
Temperamen
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- SKemampuan menyesuaikan diri untuk bekerja dengan ketegangan jiwa jika berhadapan dengan keadaan darurat kritis, tidak biasa atau bahaya atau bekerja dengan kecepatan kerja
- VKemampuan menyesuaikan diri untuk melaksanakan berbagai tugas, sering berganti dari tugas yang satu ke tugas yang lainnya
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
Minat
- 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
- 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur