KJN Sektor C — Industri Pengolahan
Pencatatan Pergudangan
Fakta Cepat
- Sektor
- C — Industri Pengolahan
- Subsektor
- 16 — Industri Kayu, Barang dari Kayu dan Gabus (Tidak Termasuk Furnitur) dan Barang Anyaman dari Bambu, Rotan dan Sejenisnya
- Kode Jabatan
- 399.90
- Kode KBJI
- 4321.04
- Pendidikan
- Sekolah Menengah Atas (SMA)
Ringkasan Tugas
Menangani pencatatan kuantitas fisik barang yang dikeluarkan pada kartu inventori, mencatat harga pengeluaran pada material issue dan material transfer.
Rincian Tugas
- Mendaftar harga satuan pengeluaran berdasarkan part number, nama barang dan buatan pabrik atas dasar harga inventori pada material issue dan material transfer.
- Mencatat kuantitas fisik barang yang dikeluarkan berdasarkan material issue dan material fisik barang pada stock card.
- Melaksanakan perekaman data pengeluaran dan penyesuaian persediaan akhir kuantitas fisik barang pada stock card.
- Mengisi kuantitas barang yang merupakan cardex count pada hasil pelaksanaan inventori fisik dan cyclical untuk dasar perbandingan dan penyesuaian physical count.
- Melaporkan hasil kegiatannya kepada atasan langsung sebagai pertanggungjawaban tugas.
Persyaratan Pendidikan
- Sekolah Menengah Atas (SMA)
Pengetahuan Kerja
- Administrasi pergudangan.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 2Berjalan
- 25Mendengar
- 24Melihat
- 3Duduk
- 9Menggerakkan Jari
Bakat
- QKemampuan Ketelitian
- FKeterampilan Jari
- EKoordinasi Mata Tangan Kaki
- VKemampuan Verbal
- NKemampuan Hitung-menghitung
Temperamen
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
- VKemampuan menyesuaikan diri untuk melaksanakan berbagai tugas, sering berganti dari tugas yang satu ke tugas yang lainnya
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
- 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik