KJN Sektor C — Industri Pengolahan
Pengawas Cardex
Fakta Cepat
- Sektor
- C — Industri Pengolahan
- Subsektor
- 16 — Industri Kayu, Barang dari Kayu dan Gabus (Tidak Termasuk Furnitur) dan Barang Anyaman dari Bambu, Rotan dan Sejenisnya
- Kode Jabatan
- 700.90
- Kode KBJI
- 4321.04
- Pendidikan
- Sekolah Menengah Atas (SMA)
Ringkasan Tugas
Mengawasi cardex dengan mengelompokkan dokumen material receive, material issue, material transfer, physical inventory, dan part supply/material request menurut jenis barang untuk dasar pencatatan (posting) pada blue card dan white card.
Rincian Tugas
- Mengatur jadwal kegiatan cardex sesuai petunjuk Kasi cardex dan dalam persediaan.
- Mengelompokkan dokumen material receive, material issue slip, material transfer, physical inventory sebelum dilakukan pencatatan (posting) pada blue card dan white card.
- Mendistribusikan dokumen kepada semua petugas pencatat untuk segera melaksanakan pencatatan jumlah fisik barang dan harga perolehan serta harga rata-rata.
- Mengawasi pencatatan barang masuk, keluar, persediaan akhir, dan tugas kontrol ulang sebelum dokumen diserahkan kepada pengawas kontrol material.
- Memberikan informasi posisi stok akhir dan status barang terhadap PSR, MR dan permintaan intern gudang pembantu sebelum langkah pemesanan diajukan kepada pimpinan gudang.
- Mengevaluasi kuantitas keadaan stock akhir dan kuantitas jumlah pemakaian untuk dasar pengajuan pesanan safety stock item.
- Memeriksa hasil pelaksanaan inventory dan trial balance sebelum disampaikan kepada atasan untuk dilaporkan.
- Melaksanakan inventory analysis untuk dasar memisahkan barang slowmoving dari barang fastmoving item.
- Melaksanakan revisi harga dan tugas administrasi perekaman data sesuai petunjuk atasan.
- Melaporkan hasil kerja kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
Persyaratan Pendidikan
- Sekolah Menengah Atas (SMA)
Pengetahuan Kerja
- Perlengkapan cardex.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 2Berjalan
- 3Duduk
- 11Memegang
- 24Melihat
Bakat
- VKemampuan Verbal
- QKemampuan Ketelitian
- EKoordinasi Mata Tangan Kaki
- GIntelegensia
Temperamen
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggungjawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
- 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik