KJN Sektor C — Industri Pengolahan
Pengawas Finishing
Fakta Cepat
- Sektor
- C — Industri Pengolahan
- Subsektor
- 16 — Industri Kayu, Barang dari Kayu dan Gabus (Tidak Termasuk Furnitur) dan Barang Anyaman dari Bambu, Rotan dan Sejenisnya
- Kode Jabatan
- 700.90
- Pendidikan
- Sekolah Menengah Atas (SMA)
Ringkasan Tugas
Menyusun langkah kegiatan unit kerja finishing, membagi tugas, membimbing dan mengawasi bawahan, serta mengkoordinasikan pelaksanaan semua kegiatan pereparasian plywood sesuai petunjuk dan rencana produksi yang telah ditentukan.
Rincian Tugas
- Menyusun jadwal kegiatan unit kerja finishing berdasarkan rencana kerja seksi glueing dan finishing serta menugasi bawahan sesuai dengan bidang tugasnya sebagai pedoman kerja.
- Membimbing dan mengawasi bawahan sesuai dengan bidang tugasnya serta menilai hasilnya sebagai bahan pembinaan.
- Memantau kelengkapan karyawan bawahan dan kesiapan peralatan serta perlengkapan kerja agar semua kegiatan dapat berjalan sesuai rencana yang telah ditetapkan.
- Memeriksa proses persiapan plywood untuk mengetahui ketepatan dan kesesuaian dengan pedoman/standar yang telah ditentukan.
- Memantau pelaksanaan pemotongan pinggiran lembaran plywood agar tidak terjadi penyimpangan proses sesuai petunjuk dan pedoman yang ada.
- Memantau pelaksanaan proses pengamplasan permukaan playwood untuk mengetahui ketepatan dan kesesuaian dengan pedoman/standar pengamplasan yang telah ditetapkan.
- Mengonsultasikan kepada Kasi glueing & finishing setiap ada permasalahan yang timbul di unit kerja finishing untuk mendapat petunjuk dan jalan keluamya.
- Melaporkan hasil kerja kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
Persyaratan Pendidikan
- Sekolah Menengah Atas (SMA)
Pengetahuan Kerja
- Proses pereparasian plywood.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 2Berjalan
- 11Memegang
- 24Melihat
Bakat
- QKemampuan Ketelitian
- VKemampuan Verbal
- EKoordinasi Mata Tangan Kaki
- GIntelegensia
Temperamen
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggungjawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
- SKemampuan menyesuaikan diri untuk bekerja dengan ketegangan jiwa jika berhadapan dengan keadaan darurat kritis, tidak biasa atau bahaya atau bekerja dengan kecepatan kerja
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
- 4aMinat untuk kegiatan yang dianggap baik bagi orang lain"
- 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik