KJN Sektor C — Industri Pengolahan
Pengawas Glueing
Fakta Cepat
- Sektor
- C — Industri Pengolahan
- Subsektor
- 16 — Industri Kayu, Barang dari Kayu dan Gabus (Tidak Termasuk Furnitur) dan Barang Anyaman dari Bambu, Rotan dan Sejenisnya
- Kode Jabatan
- 700.90
- Pendidikan
- Sekolah Menengah Atas (SMA)
Ringkasan Tugas
Menyusun langkah kegiatan unit kerja glueing, membagi tugas, membimbing dan mengawasi bawahan, serta mengkoordinasikan pelaksanaan semua kegiatan pengeleman sesuai petunjuk dan rencana produksi yang telah ditentukan.
Rincian Tugas
- Menyusun jadwal kegiatan unit kerja glueing berdasarkan rencana kerja seksi glueing dan finishing serta menugasi bawahan sesuai dengan bidang tugasnya sebagai pedoman kerja.
- Membimbing dan mengawasi bawahan sesuai dengan bidang tugasnya serta menilai hasilnya sebagai bahan pembinaan.
- Memantau kelengkapan karyawan bawahan dan keadaan lembaran core dan veneer untuk mengetahui kelengkapan dan kesiapan bahannya.
- Memeriksa proses pengeleman lembaran core dan veneer dan perbaikan lembaran plywood untuk mengetahui ketepatannya sesuai standar yang ada.
- Melaporkan hasil kerja kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
Persyaratan Pendidikan
- Sekolah Menengah Atas (SMA)
Pengetahuan Kerja
- Proses pengeleman.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 25Mendengar
- 2Berjalan
- 24Melihat
- 2Berjalan
Bakat
- QKemampuan Ketelitian
- QKemampuan Ketelitian
- VKemampuan Verbal
- GIntelegensia
Temperamen
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggungjawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
- JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
- 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik