KJN Sektor C — Industri Pengolahan
Pengawet Kayu
Fakta Cepat
- Sektor
- C — Industri Pengolahan
- Subsektor
- 16 — Industri Kayu, Barang dari Kayu dan Gabus (Tidak Termasuk Furnitur) dan Barang Anyaman dari Bambu, Rotan dan Sejenisnya
- Kode Jabatan
- 731.30
- Kode KBJI
- 7521.99
- Pendidikan
- SMK Teknik Kimia
Ringkasan Tugas
Mengawetkan kayu dengan mencelupkan kayu dalam adonan, cara membuat adonan bahan-bahan kayu untuk mengawetkan kayu agar terhindar dari serangan hama serangga.
Rincian Tugas
- Menimbang adonan obat-obat anti serangga.
- Mencampur adonan pada bak pencelup kayu dengan air, dengan jalan mengalirkan melalui kran sehingga kayu bisa tercelup
- Menambah obat dan air bila sudah berkurang.
- Memeriksa hasil celupan kayu untuk menjaga mutu atau kualitas kayu.
Persyaratan Pendidikan
- SMK Teknik Kimia
Pengetahuan Kerja
- Mengetahui komposisi campuran obat-obatan pengawet kayu
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 4Jongkok
- 11Memegang
- 1Berdiri
- 24Melihat
Bakat
- MKetangkasan Tangan
- KKoordinasi Gerakan
Temperamen
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- SKemampuan menyesuaikan diri untuk bekerja dengan ketegangan jiwa jika berhadapan dengan keadaan darurat kritis, tidak biasa atau bahaya atau bekerja dengan kecepatan kerja
- JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
Minat
- 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
- 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik