KJN Sektor C — Industri Pengolahan
Pengemas Hasil Produksi
Fakta Cepat
- Sektor
- C — Industri Pengolahan
- Subsektor
- 16 — Industri Kayu, Barang dari Kayu dan Gabus (Tidak Termasuk Furnitur) dan Barang Anyaman dari Bambu, Rotan dan Sejenisnya
- Kode Jabatan
- 732.90
- Kode KBJI
- 9321.02
- Pendidikan
- Sekolah Menengah Atas (SMA)
Ringkasan Tugas
Melaksanakan pengemasan hasil produksi akhir kayu olahan dengan peti kemas sesuai petunjuk teknis pengemasan untuk keamanan kualitas hasil produksi.
Rincian Tugas
- Menyiapkan bahan dan perangkat kerja serta meminta petunjuk kepada atasan tentang ketentuan teknik pemasangan dan pengikatan peti kemas.
- Melaksanakan penutupan dan memaku peti kemas yang telah diisi dengan hasil produksi akhir kayu olahan dengan serta penutup dari bahan kayu yang telah disediakan.
- Melaksanakan pengikatan peti kemas yang telah diisi dan ditutup dengan bahan strapping steel serta alat strapper agar peti kemas lebih kuat, aman, dan sempuma, ditentukan untuk proses pengisian kayu olahan hasil produksi akhir.
- Membersihkan sarana dan prasarana serta lingkungan kerjanya dalam upaya perawatan dan terciptanya lingkungan kerja yang bersih, sehat, dan aman.
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas baik secara Iisan maupun tertulis sebagai pertanggungjawaban kepada atasan.
- Melaksanakan tugas lainnya yang diperintahkan oleh atasannya untuk menunjang kegiatan operasi moulding.
Persyaratan Pendidikan
- Sekolah Menengah Atas (SMA)
Pengetahuan Kerja
- Cara mengemas kayu olahan
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 11Memegang
- 2Berjalan
- 24Melihat
- 9Menggerakkan Jari
Bakat
- MKetangkasan Tangan
- KKoordinasi Gerakan
- FKeterampilan Jari
- QKemampuan Ketelitian
Temperamen
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
- SKemampuan menyesuaikan diri untuk bekerja dengan ketegangan jiwa jika berhadapan dengan keadaan darurat kritis, tidak biasa atau bahaya atau bekerja dengan kecepatan kerja
Minat
- 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
- 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik