KJN Sektor C — Industri Pengolahan
Pereparasi Hasil Produksi
Fakta Cepat
- Sektor
- C — Industri Pengolahan
- Subsektor
- 16 — Industri Kayu, Barang dari Kayu dan Gabus (Tidak Termasuk Furnitur) dan Barang Anyaman dari Bambu, Rotan dan Sejenisnya
- Kode Jabatan
- 732.70
- Kode KBJI
- 7115.02
- Pendidikan
- Sekolah Menengah Pertama (SMP)
Ringkasan Tugas
Melakukan pereparasian produk kayu olahan yang cacat dengan cara mendempul dan menghaluskan sesuai petunjuk teknis guna peningkatan recovery dan mutu hasil produksi.
Rincian Tugas
- Mempelajari tugas kerja yang diberikan oleh atasan tentang spesifikasi kayu yang akan direparasi dan petunjuk teknik pereparasian guna mendapatkan standar mutu yang ditetapkan sesuai permintaan atau order pembeli.
- Menyiapkan bahan dan perangkat kerja untuk memastikan kesiapan penggunaannya.
- Melaksanakan penambahan cacat kayu dengan mengolesi dempul maupun mengisi lubang cacat dengan kayu yang dibentuk sesuai ukuran lubang cacat serta menghaluskan tambahan dengan mengetam, mengampelas agar warna dan mutu tambahan sesuai dengan aslinya.
- Membersihkan mesin setelah selesai pemakaian sebagai langkah perawatan sarana dan prasarana.
- Menjaga kebersihan lingkungan kerja sebagai upaya untuk menciptakan situasi kondisi lingkungan kerja yang bersih, sehat, dan aman.
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas baik secara lisan maupun tertulis sebagai pertanggungjawaban kepada atasan.
- Melaksanakan tugas lainnya yang diperintahkan oleh atasannya untuk menunjang kegiatan operasi Moulding.
Persyaratan Pendidikan
- Sekolah Menengah Pertama (SMP)
Pengetahuan Kerja
- Cara memperbaiki kayu olahan yang cacat
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 11Memegang
- 24Melihat
- 14Membawa
Bakat
- QKemampuan Ketelitian
- MKetangkasan Tangan
- PKemampuan Penglihatan Bentuk
Temperamen
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
Minat
- 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur