KJN Sektor C — Industri Pengolahan
Pramu Kebersihan Gudang Kayu
Fakta Cepat
- Sektor
- C — Industri Pengolahan
- Subsektor
- 16 — Industri Kayu, Barang dari Kayu dan Gabus (Tidak Termasuk Furnitur) dan Barang Anyaman dari Bambu, Rotan dan Sejenisnya
- Kode Jabatan
- 631.60
- Kode KBJI
- 9112.99
- Pendidikan
- Sekolah Dasar (SD)
Ringkasan Tugas
Mengumpulkan kembali stick atau ganjal kayu agar dapat dimanfaatkan kembali serta menjaga kebersihan lingkungan dalam gudang penyimpanan kayu gergajian dan kayu olahan dalam kaitannya menciptakan lingkungan kerja yang bersih, sehat dan aman.
Rincian Tugas
- Menerima dan mempelajari perintah atas perihal pengumpulan kembali kayu ganjal, bantuan pemasangan ganjal saat forklift atau loader melakukan penyusunan kayu serta melakukan kebersihan area gudang.
- Mengumpulkan kayu ganjal dan menyusunnya kembali pada tempat-tempat yang telah ditentukan untuk memudahkan petugas penyusun kayu gergajian dan menggunakannya sesuai keperluan.
- Memasang ganjal pada saat operator forklift atau loader melaksanakan penyusunan bundel-bundel kayu gergajian pada gudang penyimpanan agar susunan bundel rapi dan aman.
- Menjaga kebersihan dalam area gudang penyimpanan kayu gergajian atau kayu olahan dengan perangkat kerja ada untuk menciptakan situasi dan kondisi lingkungan kerja yang bersih, sehat, dan aman.
- Melaporkan hasil kegiatan kerjanya kepada atasan sebagai bahan pertanggungjawaban tugas.
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan atasan untuk menunjang kegiatan operasi kiln dry.
Persyaratan Pendidikan
- Sekolah Dasar (SD)
Pengetahuan Kerja
- Cara membersihkan limbah kayu di gudang
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 2Berjalan
- 11Memegang
- 13Mengangkat
- 14Membawa
- 19Merunduk
Bakat
- MKetangkasan Tangan
- QKemampuan Ketelitian
Temperamen
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
Minat
- 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur