KJN Sektor C — Industri Pengolahan

Scaller Kayu Bulat

Fakta Cepat

Subsektor
16 — Industri Kayu, Barang dari Kayu dan Gabus (Tidak Termasuk Furnitur) dan Barang Anyaman dari Bambu, Rotan dan Sejenisnya
Kode Jabatan
700.90
Kode KBJI
8172.02
Pendidikan
Sekolah Menengah Pertama (SMP)

Ringkasan Tugas

Melaksanakan pengukuran panjang, diameter, pemberian tanda dengan cat, pemberian nomor baru pada bontos kayu bulat setelah di-bucking serta mencatat spesifikasi sebelum dan sesudah dilakukan pemotongan untuk memudahkan monitoring proses input dan output bucking.

Rincian Tugas

  1. Menerima dan mempelajari perintah dari atasan perihal ketentuan pengukuran panjang dan diameter kayu bulat sesuai rencana yang ditetapkan.
  2. Memberi tanda ukuran panjang dengan cat sesuai ukuran yang telah ditentukan pada batang kayu bulat sebagai tanda proses pemotongan panjang order operator chainsaw.
  3. Mencatat nomor kayu bulat, diameter, panjang, jenis dan kualitas dalam blangko log bucking input sebagai pembanding untuk mengetahui perbedaan volume sebelum dan sesudah dilakukan pemotongan.
  4. Mengukur ulang, memberi nomor urut kayu bulat yang telah di-bucking menurut panjang dan diameter rata-rata kedua sisi bontos serta menulis identitas baru tersebut pada bontos kayu bulat dan mencatat pada blangko log bucking sebagai hasil bucking.
  5. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas baik secara lisan maupun tertulis sebagai pertanggungjawaban kepada atasan guna menunjang operasi penggergajian kayu.

Persyaratan Pendidikan

  • Sekolah Menengah Pertama (SMP)

Pengetahuan Kerja

  1. Cara mengukur kayu

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 2Berjalan
  • 24Melihat
  • 1Berdiri
  • 13Mengangkat
  • 9Menggerakkan Jari

Bakat

  • MKetangkasan Tangan
  • NKemampuan Hitung-menghitung
  • QKemampuan Ketelitian

Temperamen

  • RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu

Minat

  • 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
  • 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini