KJN Sektor C — Industri Pengolahan
Scaller Kayu Bulat
Fakta Cepat
- Sektor
- C — Industri Pengolahan
- Subsektor
- 16 — Industri Kayu, Barang dari Kayu dan Gabus (Tidak Termasuk Furnitur) dan Barang Anyaman dari Bambu, Rotan dan Sejenisnya
- Kode Jabatan
- 700.90
- Kode KBJI
- 8172.02
- Pendidikan
- Sekolah Menengah Pertama (SMP)
Ringkasan Tugas
Melaksanakan pengukuran panjang, diameter, pemberian tanda dengan cat, pemberian nomor baru pada bontos kayu bulat setelah di-bucking serta mencatat spesifikasi sebelum dan sesudah dilakukan pemotongan untuk memudahkan monitoring proses input dan output bucking.
Rincian Tugas
- Menerima dan mempelajari perintah dari atasan perihal ketentuan pengukuran panjang dan diameter kayu bulat sesuai rencana yang ditetapkan.
- Memberi tanda ukuran panjang dengan cat sesuai ukuran yang telah ditentukan pada batang kayu bulat sebagai tanda proses pemotongan panjang order operator chainsaw.
- Mencatat nomor kayu bulat, diameter, panjang, jenis dan kualitas dalam blangko log bucking input sebagai pembanding untuk mengetahui perbedaan volume sebelum dan sesudah dilakukan pemotongan.
- Mengukur ulang, memberi nomor urut kayu bulat yang telah di-bucking menurut panjang dan diameter rata-rata kedua sisi bontos serta menulis identitas baru tersebut pada bontos kayu bulat dan mencatat pada blangko log bucking sebagai hasil bucking.
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas baik secara lisan maupun tertulis sebagai pertanggungjawaban kepada atasan guna menunjang operasi penggergajian kayu.
Persyaratan Pendidikan
- Sekolah Menengah Pertama (SMP)
Pengetahuan Kerja
- Cara mengukur kayu
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 2Berjalan
- 24Melihat
- 1Berdiri
- 13Mengangkat
- 9Menggerakkan Jari
Bakat
- MKetangkasan Tangan
- NKemampuan Hitung-menghitung
- QKemampuan Ketelitian
Temperamen
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
Minat
- 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
- 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik