KJN Sektor C — Industri Pengolahan
Tukang Kapal Kayu
Fakta Cepat
- Sektor
- C — Industri Pengolahan
- Subsektor
- 16 — Industri Kayu, Barang dari Kayu dan Gabus (Tidak Termasuk Furnitur) dan Barang Anyaman dari Bambu, Rotan dan Sejenisnya
- Kode Jabatan
- 945.55
- Kode KBJI
- 7534.99
- Pendidikan
- SMK Teknik Perkapalan
Ringkasan Tugas
Melaksanakan tugas fabrikasi dan perakitan serta assembly kapal kayu dengan segala kegiatan yang terkait berdasarkan petunjuk kerja dan gambar sesuai dengan desain yang ditetapkan.
Rincian Tugas
- Mempelajari dan memahami gambar kerja serta konstruksi serta menerima petunjuk lain.
- Melaksanakan pembuatan dan pemasangan komponen kapal kayu meliputi keel, frames, kim stringer, deck stringer, shell planking, deck planking, deck trasom, dan sebagainya.
- Melaksanakan pekerjaan penghalusan permukaan kayu yang telah selesai difabrikasi.
- Melakukan pekerjaan dengan menggunakan peralatan tangga, alat bantu, dan peralatan lain secara tepat.
- Melaporkan hasil kegiatan kerjanya kepada atasan sebagai bahan pertanggungjawaban tugas.
Persyaratan Pendidikan
- SMK Teknik Perkapalan
Pengetahuan Kerja
- Membuat dan memasang kumparan kapal dari kayu
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 2Berjalan
- 11Memegang
- 3Duduk
- 14Membawa
- 24Melihat
Bakat
- QKemampuan Ketelitian
- KKoordinasi Gerakan
- PKemampuan Penglihatan Bentuk
- MKetangkasan Tangan
- SKemampuan Dalam Hal Pandangan Ruang
Temperamen
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
Minat
- 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
- 5bMinat untuk kegiatan yang menghasilkan kepuasan nyata dan produktif
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur