KJN Sektor C — Industri Pengolahan
Teknisi Saw Doctor
Fakta Cepat
- Sektor
- C — Industri Pengolahan
- Subsektor
- 16 — Industri Kayu, Barang dari Kayu dan Gabus (Tidak Termasuk Furnitur) dan Barang Anyaman dari Bambu, Rotan dan Sejenisnya
- Kode Jabatan
- 732.90
- Kode KBJI
- 7224.04
- Pendidikan
- Sekolah Menengah Atas (SMA)
Ringkasan Tugas
Melaksanakan kegiatan perbaikan dan pembuatan gergaji sesuai pesanan, memeriksa mesin-mesin dan peralatan saw doctoring, menyusun dan mengidentifikasi jenis serta ukuran gergaji yang akan diperbaiki atau dibentuk untuk kemudahan pembuatan atau perbaikan gergaji dengan tepat waktu.
Rincian Tugas
- Memeriksa kesiapan mesin saw doctoring dan peralatan pendukungnya dan mengoperasikan mesin saw doctoring sesuai prosedur kerja mesin guna kelancaran jalannya mesin dan mengetahui kebenaran pengoperasian alat.
- Melaporkan adanya kerusakan mesin berdasarkan hasil pemeriksaan untuk diadakan perbaikan guna kelancaran pelaksanaan kegiatan saw doctoring.
- Menajamkan atau memberi tegangan pada gergaji berdasarkan bentuk dan ukuran gergaji guna kelancaran penggergajian kayu.
- Membuat atau memperbaiki dan menyusun gergaji sesuai dengan ukuran atau pesanan guna ketertiban pelaksanaan dan kelancaran tugas.
- Melaporkan hasil kerja saw doctor sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas pada pengawas saw doctor.
- Melaksanakan tugas-tugas lain berdasarkan instruksi atasan guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas unit saw doctor.
Persyaratan Pendidikan
- Sekolah Menengah Atas (SMA)
Pengetahuan Kerja
- Cara membuat dan memperbaiki gergaji mesin
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 2Berjalan
- 24Melihat
- 11Memegang
- 9Menggerakkan Jari
Bakat
- QKemampuan Ketelitian
- KKoordinasi Gerakan
- FKeterampilan Jari
Temperamen
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
Minat
- 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
- 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik