KJN Sektor C — Industri Pengolahan
Teknisi Tool Room
Fakta Cepat
- Sektor
- C — Industri Pengolahan
- Subsektor
- 16 — Industri Kayu, Barang dari Kayu dan Gabus (Tidak Termasuk Furnitur) dan Barang Anyaman dari Bambu, Rotan dan Sejenisnya
- Kode Jabatan
- 732.90
- Kode KBJI
- 7523.03
- Pendidikan
- SMK Teknik Mesin
Ringkasan Tugas
Melaksanakan kegiatan mempersiapkan dan setting pisau moulding, membuat ukuran dan bentuk pisau moulding sesuai standar, memperbaiki dan mengasah pisau-pisau moulding, mengatur penempatan letak pisau pada mesin agar diperoleh ketepatan penyiapan dan setting serta ketajaman pisau-pisau moulding
Rincian Tugas
- Mempersiapkan alat dan bahan kerja untuk melaksanakan tugas berdasarkan instruksi atasan guna kelancaran dan ketertiban kegiatan.
- Mengukur dan membentuk pisau moulding berdasarkan jenis dan standar tertentu guna kesesuaian bentuk dan ukuran pisau.
- Membuat dan memperbaiki serta mengasah pisau-pisau moulding berdasarkan bentuk dan standar tertentu agar dapat mendukung kelancaran produksi moulding.
- Memasang dan menyiapkan mesin dan peralatan moulding sesuai kebutuhan produksi agar dapat mendukung produksi dan mencapai hasil optimal.
- Membersihkan dan merapikan serta menggunakan bahan dan peralatan kerja seefisien mungkin agar dapat menekan dan mengendalikan biaya operasional menjadi seminimal mungkin.
- Melaporkan hasil kerja teknisi tool room pada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai instruksi atasan guna menunjang kegiatan unit tool room.
Persyaratan Pendidikan
- SMK Teknik Mesin
Pengetahuan Kerja
- Cara memodifikasi dan memperbaiki pisau moulding
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 2Berjalan
- 3Duduk
- 9Menggerakkan Jari
- 11Memegang
- 24Melihat
Bakat
- MKetangkasan Tangan
- QKemampuan Ketelitian
- KKoordinasi Gerakan
- FKeterampilan Jari
Temperamen
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
Minat
- 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
- 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik