KJN Sektor C — Industri Pengolahan
Pengecat Logam (Semprot)
Fakta Cepat
- Sektor
- C — Industri Pengolahan
- Subsektor
- 16 — Industri Kayu, Barang dari Kayu dan Gabus (Tidak Termasuk Furnitur) dan Barang Anyaman dari Bambu, Rotan dan Sejenisnya
- Kode Jabatan
- 939.30
- Kode KBJI
- 7132.99
- Pendidikan
- Sekolah Menengah Pertama (SMP)
Ringkasan Tugas
Mengecat barang-barang dari logam dengan alat semprot agar tidak mudah berkarat.
Rincian Tugas
- Memilih dan mencampur cat dengan minyak cat untuk memperoleh komposisi wama dan kepekatan cat yang sesuai untuk cat semprot.
- Menuangkan cat yang telah dicampur ke dalam tangki alat penyemprot.
- Menutup dengan kertas atau alat pelindung lainnya pada bagian-bagian logam yang tidak dicat.
- Menghidupkan kompresor serta mengatur keran tekanan udara dalam tangki.
- Mengecat dengan menekan picu serta mengarahkan pada permukaan benda hingga cat rata pada permukaan barang-barang dari logam.
- Memeriksa kembali hasil pengecatan serta melakukan penyemprotan kembali untuk memastikan hasilnya sempurna.
- Melaporkan hasil kegiatan kerjanya kepada atasan sebagai bahan pertanggungjawaban tugas.
Persyaratan Pendidikan
- Sekolah Menengah Pertama (SMP)
Pengetahuan Kerja
- Kadar campur bahan cat dan kualitasnya.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 4Jongkok
- 19Merunduk
- 24Melihat
- 3Duduk
- 2Berjalan
- 11Memegang
Bakat
- MKetangkasan Tangan
- QKemampuan Ketelitian
- CMembedakan Warna
- KKoordinasi Gerakan
Temperamen
- SKemampuan menyesuaikan diri untuk bekerja dengan ketegangan jiwa jika berhadapan dengan keadaan darurat kritis, tidak biasa atau bahaya atau bekerja dengan kecepatan kerja
- JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
Minat
- 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur