KJN Sektor C — Industri Pengolahan
Pengecat Bahan dan Material
Fakta Cepat
- Sektor
- C — Industri Pengolahan
- Subsektor
- 16 — Industri Kayu, Barang dari Kayu dan Gabus (Tidak Termasuk Furnitur) dan Barang Anyaman dari Bambu, Rotan dan Sejenisnya
- Kode Jabatan
- 931.20
- Kode KBJI
- 7132.02
- Pendidikan
- SMK Teknik Perkapalan
Ringkasan Tugas
Melaksanakan tugas pengecatan pada berbagai macam bahan dan material untuk fabrikasi sesuai data, petunjuk dari produksi teknis pengecatan kapal.
Rincian Tugas
- Menerima perintah lisan dan petunjuk terperinci untuk melaksanakan tugas pekerjan pengecatan.
- Membersihkan permukaan bahan yang akan dicat untuk mendapatkan hasil pengecatan yang rata.
- Melaksanakan pekerjaan pengecatan bahan kayu, besi maupun bahan lainnya untuk semua badan kapal, dinding tembok, kusen, daun pintu, plafon rangka besi dan konstruksi besi, dan shif primer sampai finish painting.
- Melaksanakan persiapan kebutuhan alat-alat peralatan pengecatan lain-lain sesuai yang diperlukan.
- Memilih metode kerja yang efisien, efektif, dan sesuai dari petunjuk dan ketentuan yang ada.
- Melaporkan hasil kegiatan kerjanya kepada atasan sebagai bahan pertanggungjawaban tugas.
Persyaratan Pendidikan
- SMK Teknik Perkapalan
Pengetahuan Kerja
- Teknik pengecatan kapal
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 11Memegang
- 2Berjalan
- 3Duduk
- 4Jongkok
- 1Berdiri
- 24Melihat
- 19Merunduk
Bakat
- QKemampuan Ketelitian
- MKetangkasan Tangan
- KKoordinasi Gerakan
- CMembedakan Warna
Temperamen
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
Minat
- 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur