KJN Sektor C — Industri Pengolahan
Pekerja Gergaji Kayu
Fakta Cepat
- Sektor
- C — Industri Pengolahan
- Subsektor
- 16 — Industri Kayu, Barang dari Kayu dan Gabus (Tidak Termasuk Furnitur) dan Barang Anyaman dari Bambu, Rotan dan Sejenisnya
- Kode Jabatan
- 954.90
- Kode KBJI
- 8172.02
- Pendidikan
- Sekolah Dasar (SD)
Ringkasan Tugas
Memotong kayu gelondongan dengan gergaji kayu dengan ukuran tertentu untuk bahan patung.
Rincian Tugas
- Mengambil gergaji, kikir, rol meter, benang sipat dan lain-lain dari tempat penyimpanan.
- Mengasah gergaji dengan kikir hingga tajam.
- Mengukur dan memberi tanda benang pada kayu yang akan dipotong dengan sipat.
- Mengangkat dan mengatur tata lekuk atau letak kayu yang akan dipotong untuk menghindari goyang.
- Memotong kayu dengan ukuran tertentu pada tanda sipatan.
- Menumpuk hasil gergajian dan menyimpan peralatan-peralatan kembali.
- Melaporkan hasil kegiatan kerjanya kepada atasan sebagai bahan pertanggungjawaban tugas.
Persyaratan Pendidikan
- Sekolah Dasar (SD)
Pengetahuan Kerja
- Ukuran kayu yang dipotong.
- Memotong dengan gergaji.
- Mengasah gergaji.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 13Mengangkat
- 12Menekan
- 9Menggerakkan Jari
- 16Menarik
- 11Memegang
- 14Membawa
Bakat
- QKemampuan Ketelitian
- MKetangkasan Tangan
- KKoordinasi Gerakan
Temperamen
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- SKemampuan menyesuaikan diri untuk bekerja dengan ketegangan jiwa jika berhadapan dengan keadaan darurat kritis, tidak biasa atau bahaya atau bekerja dengan kecepatan kerja
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
Minat
- 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
- 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik