KJN Sektor C — Industri Pengolahan
Pekerja Kayu Perahu
Fakta Cepat
- Sektor
- C — Industri Pengolahan
- Subsektor
- 16 — Industri Kayu, Barang dari Kayu dan Gabus (Tidak Termasuk Furnitur) dan Barang Anyaman dari Bambu, Rotan dan Sejenisnya
- Kode Jabatan
- 854.50
- Kode KBJI
- 7115.99
- Pendidikan
- Sekolah Menengah Pertama (SMP)
Ringkasan Tugas
Membuat perahu atau kapal kayu kecil seperti kapal layar, tongkang, perahu bermotor, ponton apung, dan lain-lain.
Rincian Tugas
- Membuat rancangan gambar, memilih, dan memberi tanda potong pada kayu
- Memberi bentuk limas perahu dan bagian utara dari perahu dan membengkokannya dengan pres uap atau pres jepit.
- Membuat kerangka dengan memotong, membentuk dan memasang rusuk-rusuk dan papan.
- Memotong, membentuk, dan memasang papan sebelah luar.
- Mendempul dan memasang klem pada lambung dan deck kapal.
- Membuat dan memasang kemudi, tempat duduk, bantalan mesin, dan peralatan kayu lainnya.
Persyaratan Pendidikan
- Sekolah Menengah Pertama (SMP)
Pengetahuan Kerja
- Jenis dan kualitas kayu yang cocok untuk membuat perahu.
- Ukuran spesifikasi dan tata bentuk perahu.
- Menggunakan alat-alat pertukangan kayu.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 4Jongkok
- 13Mengangkat
- 12Menekan
Bakat
- MKetangkasan Tangan
- PKemampuan Penglihatan Bentuk
- SKemampuan Dalam Hal Pandangan Ruang
- QKemampuan Ketelitian
Temperamen
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- SKemampuan menyesuaikan diri untuk bekerja dengan ketegangan jiwa jika berhadapan dengan keadaan darurat kritis, tidak biasa atau bahaya atau bekerja dengan kecepatan kerja
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
- JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan, penilaian atau pembuatan keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera atau dasar pertimbangan pribadi (sensory and judgemental criteria)
Minat
- 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
- 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik