KJN Sektor C — Industri Pengolahan
Operator Mesin Diesel
Fakta Cepat
- Sektor
- C — Industri Pengolahan
- Subsektor
- 16 — Industri Kayu, Barang dari Kayu dan Gabus (Tidak Termasuk Furnitur) dan Barang Anyaman dari Bambu, Rotan dan Sejenisnya
- Kode Jabatan
- 7310
- Kode KBJI
- 3153.01
- Pendidikan
- SMK Teknik Mesin
Ringkasan Tugas
Melaksanakan pemeliharaan dan perbaikan mesin diesel dalam semua kegiatan yang terkait dan mengoperasikan sesuai dengan aktivitas dan fungsi mesin diesel.
Rincian Tugas
- Mempelajari data, gambar, serta informasi terkait permintaan pelaksanaan pembongkaran, perbaikan penyetelan, pemasangan, dan perakitan mesin diesel berdasarkan syarat dan ketentuan yang ada.
- Memilih dan menentukan tata cara perbaikan, pemasangan, serta pengetesan mesin diesel lengkap dengan sistemnya.
- Menguasai cara kerja dan kegunaan masing-masing komponen dari pesawat mesin diesel yang sedang dikerjakan bawahan meliputi cry liner cylinder, piston, ring piston, pena piston, buah piston, poros engkol, bantalan, dan peralatan lainnya.
- Mengetahui kesalahan dari penyetelan dan perakitan komponen mesin, injection timing, penyetelan clearance antar rocker arm dengan valve stem, dan penyetelan governor.
- Melaksanakan pekerjaan yang menyangkut pengukuran komponen mesin diesel.
- Mengadakan pengetesan dan percobaan setiap jenis mesin diesel yang telah selesai diperbaiki dan dipasang, serta mengamati hasil percobaan tersebut.
- Melaksanakan pekerjaan pemasangan kembali seluruh komponen maupun bagian mesin diesel serta penyetelan dan perakitannya yang meliputi injection timing, penyetelan clearance antara rocker arm dengan valve stem, dan penyetelan governor.
- Menguasai bongkar pasang dan perbaikan mesin diesel serta mengatasi kesulitan pekerjaan yang terjadi.
- Melaporkan hasil kerja kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
Persyaratan Pendidikan
- SMK Teknik Mesin
Pengetahuan Kerja
- Memperbaiki dan mengoperasikan mesin diesel.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 2Berjalan
- 3Duduk
- 24Melihat
- 11Memegang
Bakat
- QKemampuan Ketelitian
- MKetangkasan Tangan
- PKemampuan Penglihatan Bentuk
Temperamen
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
Minat
- 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
- 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik