KJN Sektor C — Industri Pengolahan
Operator Mesin Konvensional
Fakta Cepat
- Sektor
- C — Industri Pengolahan
- Subsektor
- 16 — Industri Kayu, Barang dari Kayu dan Gabus (Tidak Termasuk Furnitur) dan Barang Anyaman dari Bambu, Rotan dan Sejenisnya
- Kode Jabatan
- 851.10
- Kode KBJI
- 3151.00, (kode KJN dengan ringkasan dan uraiannya), Jika KBJI 3151.00=Teknisi Kapal
- Pendidikan
- SMK Teknik Perkapalan
Ringkasan Tugas
Melaksanakan pengoperasian mesin konvensional untuk pekerjaan machining semua peralatan dan komponen kapal dan rekayasa umum berdasarkan gambar kerja maupun data lain yang telah ditentukan.
Rincian Tugas
- Mempelajari gambar kerja, ataupun standar lain.
- Melaksanakan tugas machining semua peralatan dan komponen kapal, dan rekayasa umum.
- Melaksanakan rekondisi dan pembuatan suku cadang peralatan kapal, inventary, peralatan persenjataan, dan peralatan lainnya.
- Melaporkan hasil kerja kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
- Mengendalikan dan berpartisipasi dalam operasi, pemeliharaan dan perbaikan mekanik dan elektronik dan mesin di kapal.
- Memesan bahan bakar untuk kamar mesin dan memelihara catatan operasional.
- Melakukan pengawasan teknis instalasi, pemeliharaan dan perbaikan mesin kapal dan peralatan untuk memastikan kesesuaian dengan spesifikasi dan peraturan.
- Memeriksa dan melakukan pemeliharaan dan perbaikan darurat mesin.
- Mengawasi kamar mesin, memantau dan mencatat kinerja mesin dan peralatan pembantu.
Persyaratan Pendidikan
- SMK Teknik Perkapalan
Pengetahuan Kerja
- Mengoperasikan kapal mesin konvensional.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 2Berjalan
- 3Duduk
- 24Melihat
- 11Memegang
Bakat
- QKemampuan Ketelitian
- MKetangkasan Tangan
Temperamen
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
Minat
- 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
- 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik