KJN Sektor C — Industri Pengolahan
Operator Mesin Pelat
Fakta Cepat
- Sektor
- C — Industri Pengolahan
- Subsektor
- 16 — Industri Kayu, Barang dari Kayu dan Gabus (Tidak Termasuk Furnitur) dan Barang Anyaman dari Bambu, Rotan dan Sejenisnya
- Kode Jabatan
- 849.80
- Kode KBJI
- 7214.01
- Pendidikan
- SMK Teknik Perkapalan
Ringkasan Tugas
Melaksanakan tugas pembuatan bentuk pelat, dan profile dengan bermacam mesin pelat sesuai dengan gambar yang ditentukan.
Rincian Tugas
- Membaca dan memahami gambar kerja dari beberapa sudut pandang atau data lain serta menerima pengarahan dan petunjuk lisan mengenai pembuatan dengan mesin tertentu.
- Melaksanakan pembuatan bentuk pelat, profil dengan mesin bending atau rolling, pres, dan drilling menjadi bentuk benda tertentu yang sesuai dengan gambar yang direncanakan.
- Menentukan tata cara kerja dan peralatan kerja yang digunakan paling efisien tanpa menyimpang dari petunjuk yang diterima.
- Melaporkan hasil kerja kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
- Menyiapkan dan menandai kerangka logam sebagai panduan saat mengebor, memotong, dan membentuknya yang akan digunakan dalam bangunan, kapal dan struktur lainnya.
- Mengebor, memotong dan membentuk baja struktural di bengkel.
Persyaratan Pendidikan
- SMK Teknik Perkapalan
Pengetahuan Kerja
- Membuat profile dengan mesin bending atau rolling, press, dan drilling.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 2Berjalan
- 24Melihat
- 3Duduk
- 11Memegang
Bakat
- QKemampuan Ketelitian
- MKetangkasan Tangan
Temperamen
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
Minat
- 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
- 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik