KJN Sektor C — Industri Pengolahan
Operator Mesin Potong Pelat
Fakta Cepat
- Sektor
- C — Industri Pengolahan
- Subsektor
- 16 — Industri Kayu, Barang dari Kayu dan Gabus (Tidak Termasuk Furnitur) dan Barang Anyaman dari Bambu, Rotan dan Sejenisnya
- Kode Jabatan
- 732.40
- Kode KBJI
- 7214.01
- Pendidikan
- SMK Teknik Mesin
Ringkasan Tugas
Melaksanakan tugas pemotongan bermacam jenis bahan pelat maupun profil menjadi benda tertentu atau komponen sesuai dengan gambar dan data serta ukuran yang telah ditentukan.
Rincian Tugas
- Membaca dan memahami gambar kerja, model, mould loft dengan berbagai skala dari beberapa sudut pandangan atau data lain, serta menerima pengarahan dan petunjuk lisan mengenai pembuatan berbagai jenis pelat yang akan ditentukan.
- Memperhatikan petunjuk yang diterima, menentukan teknik dan metode cara kerja yang dipilih, peralatan, dan alat bantu yang diperlukan.
- Melaksanakan tugas cutting atau pemotongan berbagai macam jenis bahan pelat sesuai dengan ukuran dan bentuk dengan menggunakan peralatan yang telah tersedia, baik konvensional ataupun otomatis.
- Melaksanakan kegiatan membersihkan peralatan kerja dari bekas kotoran akibat pemotongan pelat.
- Melaporkan hasil kerja kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
Persyaratan Pendidikan
- SMK Teknik Mesin
Pengetahuan Kerja
- Melayani mesin potong pelat.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 2Berjalan
- 24Melihat
- 11Memegang
- 3Duduk
Bakat
- QKemampuan Ketelitian
- MKetangkasan Tangan
Temperamen
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
Minat
- 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
- 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik