KJN Sektor C — Industri Pengolahan
Pekerja Sanblasting
Fakta Cepat
- Sektor
- C — Industri Pengolahan
- Subsektor
- 16 — Industri Kayu, Barang dari Kayu dan Gabus (Tidak Termasuk Furnitur) dan Barang Anyaman dari Bambu, Rotan dan Sejenisnya
- Kode Jabatan
- 872.90
- Kode KBJI
- 7133.03
- Pendidikan
- SMK Teknik Perkapalan
Ringkasan Tugas
Melaksanakan pengerjaan sandblasting pada permukaan plan dan lambung kapal termasuk melakukan primer coat berdasarkan data, petunjuk, dan prosedur teknis perkapalan.
Rincian Tugas
- Menerima perintah dan petunjuk prosedur teknis terperinci mengenai pelaksanaan tugas sandblasting, skrap, dan lain-lain pada bagian kapal termasuk melaksanakan primer coat.
- Melaksanakan tugas sandblasting menggunakan peralatan tangan, alat sikat baja, peralatan sanblasting, alat angkut, dan derek sesuai petunjuk atasan agar aman.
- Melaksanakan perawatan dan perbaikan kerusakan ringan pada mesin dan peralatan yang digunakan.
- Melakukan primer coat berdasarkan persyaratan kualitas dan ketelitian yang ditetapkan sesuai dengan prosedur teknis.
- Memeriksa tingkat kebersihan dari hasil sandblasting untuk mengetahui cara pengerjaan pada komponen dan bagian seksi kapal.
Persyaratan Pendidikan
- SMK Teknik Perkapalan
Pengetahuan Kerja
- Kegiatan sandblasting.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 2Berjalan
- 3Duduk
- 24Melihat
- 11Memegang
Bakat
- QKemampuan Ketelitian
- MKetangkasan Tangan
Temperamen
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
Minat
- 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur