KJN Sektor D — Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin

Ahli Teknik Kontrol dan Instrumen

Fakta Cepat

Subsektor
35 — Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas Dan Udara Dingin.
Kode Jabatan
023.05 atau 2143
Kode KBJI
2151.01 , 3113.01
Pendidikan
S1 Teknik atau Rekayasa Tenaga Listrik

Ringkasan Tugas

Melakukan pengawasan peralatan kontrol dan instrument dengan menyusun standar untuk penerangan dan pengujian peralatan pembangkit sesuai dengan pedoman dan ketentuan yang berlaku.

Rincian Tugas

  1. Memantau kinerja peralatan kontrol dan instrumen dan sistem kelistrikan pembangkit sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  2. Menyusun rencana pemeliharaan peralatan kontrol dan instrumen pembangkitan.
  3. Menyusun atau menyempurnakan Standard Operating Procedure (SOP) pemeliharaan peralatan kontrol dan instrument pembangkitan.
  4. Menginventarisasi kondisi peralatan kontrol dan instrumen pembangkit sesuai dengan data fisik yang ada.
  5. Mencatat kondisi peralatan kontrol dan instrumen untuk penyusunan program perbaikan dan pemeliharaan.
  6. Menyusun bahan usulan pembiayaan pemeliharaan atau perbaikan peralatan kontrol dan instrument berdasarkan kondisi fisik yang ada.
  7. Menyusun bahan konsep surat dan bahan lain yang berkaitan dengan peralatan kontrol dan instrument sesuai dengan permasalahannya.
  8. Melaporkan hasil kegiatan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
  9. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai kewajiban dan tanggung jawab pokoknya.

Persyaratan Pendidikan

  • S1 Teknik atau Rekayasa Tenaga Listrik

Pengetahuan Kerja

  1. Spesifikasi peralatan kontrol dan instrumen pembangkit listrik.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 2Berjalan
  • 3Duduk
  • 9Menggerakkan Jari
  • 24.3Melihat untuk mengamati mendalam

Bakat

  • GIntelegensia
  • PKemampuan Penglihatan Bentuk
  • QKemampuan Ketelitian

Temperamen

  • JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan atau penilaian atau keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini