KJN Sektor D — Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin

Ahli Teknik Perencanaan dan Evaluasi Anggaran Sumber Daya Manusia (SDM)

Fakta Cepat

Subsektor
35 — Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas Dan Udara Dingin.
Kode Jabatan
194.20 atau 2412
Kode KBJI
1212.99 , 2423.99
Pendidikan
S1 Ekonomi, Keuangan dan Perbankan

Ringkasan Tugas

Merencanakan dan mengevaluasi anggaran sumber daya manusia (SDM) dengan meneliti usulan perbaikan dalam pengelolaan SDM, pengembangan Anggaran Kepegawaian dan mengkaji realisasi Anggaran Kepegawaian.

Rincian Tugas

  1. Menyusun RAO bidang organisasi dan Sumber Daya Manusia (SDM) sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas.
  2. Mengkaji usulan pengembangan anggaran kepegawaian untuk mengetahui ketepatan dan kelayakannya.
  3. Membuat rencana Anggaran Kepegawaian tahunan berdasarkan hasil analisis kebutuhan anggaran untuk kepegawaian.
  4. Mengevaluasi realisasi Anggaran Kepegawaian untuk memastikan atau mengetahui perkembangannya.
  5. Membuat revisi Anggaran Kepegawaian untuk disesuaikan dengan tolak strukur anggaran yang telah ditentukan.
  6. Membuat laporan realisasi Anggaran Kepegawaian per Tri Wulan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
  7. Menyusun konsep surat dan bahan lain yang berkaitan dengan rencana dan evaluasi anggaran Sumber Daya Manusia (SDM) sesuai dengan permasalahannya.
  8. Melakukan koordinasi dengan bidang atau unit terkait yang berkaitan dengan anggaran Sumber Daya Manusia (SDM) untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
  9. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

Persyaratan Pendidikan

  • S1 Ekonomi, Keuangan dan Perbankan

Pengetahuan Kerja

  1. Teknik perencanaan anggaran.
  2. Teknik evaluasi anggaran.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 3Duduk
  • 9Menggerakkan Jari
  • 24Melihat
  • 26Berbicara

Bakat

  • GIntelegensia
  • NKemampuan Hitung-menghitung
  • QKemampuan Ketelitian

Temperamen

  • JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan atau penilaian atau keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu.

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini