KJN Sektor D — Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin

Terampil Utama Pengaturan Kendaraan, Pengatur Kendaraan Operasional

Fakta Cepat

Subsektor
35 — Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas Dan Udara Dingin.
Kode Jabatan
392.90 atau 4132
Kode KBJI
4323.99 , 3341.99
Pendidikan
D3 Administrasi

Ringkasan Tugas

Mengatur penggunaan kendaraan dinas dan pemeliharaannya dengan mendata jumlah kendaraan, mengawasi operasional, perawatan dan perbaikan kendaraan agar selalu siap digunakan .

Rincian Tugas

  1. Mendata jumlah kendaraan operasional yang ada diperusahaan untuk mengatur operasionalnya.
  2. Menerima dan mempelajari surat permintaan penggunaan kendaraan untuk memastikan ketepatan prosedurnya.
  3. Mengatur penggunaan kendaraan dinas berdasarkan permintaan pemakaian kendaraan dinas.
  4. Memeriksa biaya operasi dan perawatan kendaraan dinas sebagai bahan penyusunan program.
  5. Membuat surat perintah kerja perbaikan kendaraan dinas sesuai dengan peraturan perusahaan yang telah ditentukan.
  6. Mengawasi pelaksaanaan perawatan dan atau perbaikan kendaraan dinas dan kebutuhan suku cadangnya agar terhindar dari kerusakan.
  7. Melakukan pergantian minyak pelumas atau oli kendaraan dinas sesuai dengan data operasional kendaraan.
  8. Mengawasi operasionalisasi kendaraan dengan memonitor kondisi armada untuk memastikan ketepatan penggunaan.
  9. Membuat konsep surat, nota dinas dan bahan lain yang berkaitan dengan pengaturan kendaraan operasional sesuai dengan permasalahannya.
  10. Melaporkan kegiatan pengaturan kendaraan kepada pimpinan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
  11. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan kewajiban dan tanggung jawab pokoknya.

Persyaratan Pendidikan

  • D3 Administrasi

Pengetahuan Kerja

  1. Jumlah kendaraan operasional perusahaan.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 1Berdiri
  • 11Memegang
  • 3Duduk
  • 24Melihat
  • 21Membungkuk

Bakat

  • MKetangkasan Tangan
  • QKemampuan Ketelitian
  • NKemampuan Hitung-menghitung

Temperamen

  • RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji

Minat

  • 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini