KJN Sektor D — Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin
Terampil Utama Pengaturan Kendaraan, Pengatur Kendaraan Operasional
Fakta Cepat
- Subsektor
- 35 — Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas Dan Udara Dingin.
- Kode Jabatan
- 392.90 atau 4132
- Pendidikan
- D3 Administrasi
Ringkasan Tugas
Mengatur penggunaan kendaraan dinas dan pemeliharaannya dengan mendata jumlah kendaraan, mengawasi operasional, perawatan dan perbaikan kendaraan agar selalu siap digunakan .
Rincian Tugas
- Mendata jumlah kendaraan operasional yang ada diperusahaan untuk mengatur operasionalnya.
- Menerima dan mempelajari surat permintaan penggunaan kendaraan untuk memastikan ketepatan prosedurnya.
- Mengatur penggunaan kendaraan dinas berdasarkan permintaan pemakaian kendaraan dinas.
- Memeriksa biaya operasi dan perawatan kendaraan dinas sebagai bahan penyusunan program.
- Membuat surat perintah kerja perbaikan kendaraan dinas sesuai dengan peraturan perusahaan yang telah ditentukan.
- Mengawasi pelaksaanaan perawatan dan atau perbaikan kendaraan dinas dan kebutuhan suku cadangnya agar terhindar dari kerusakan.
- Melakukan pergantian minyak pelumas atau oli kendaraan dinas sesuai dengan data operasional kendaraan.
- Mengawasi operasionalisasi kendaraan dengan memonitor kondisi armada untuk memastikan ketepatan penggunaan.
- Membuat konsep surat, nota dinas dan bahan lain yang berkaitan dengan pengaturan kendaraan operasional sesuai dengan permasalahannya.
- Melaporkan kegiatan pengaturan kendaraan kepada pimpinan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan kewajiban dan tanggung jawab pokoknya.
Persyaratan Pendidikan
- D3 Administrasi
Pengetahuan Kerja
- Jumlah kendaraan operasional perusahaan.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 11Memegang
- 3Duduk
- 24Melihat
- 21Membungkuk
Bakat
- MKetangkasan Tangan
- QKemampuan Ketelitian
- NKemampuan Hitung-menghitung
Temperamen
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
Minat
- 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Ahli Teknik Analis Kelayakan Investasi
- Ahli Teknik Perencanaan SCADA (Supervisory Control and Data Acquisistion) dan TELKOM
- Ahli Hukum (Kelistrikan)
- Ahli Teknik Perencanaan SCADA (Supervisory Control and Data Acquisistion) dan TELKOM
- Ahli Teknik Auditor Keuangan (Pengendali dan Penjamin Mutu)
- Auditor Teknik
- Ahli Teknik Lingkungan dan Keselamatan Instalasi
- Ahli Teknik Logistik
- Ahli Teknik Penerangan
- Ahli Teknik Anggaran Investasi