KJN Sektor K — Aktivitas Keuangan dan Asuransi
Kepala Bidang Pembinaan
Fakta Cepat
- Subsektor
- 65 — Asuransi, Penjaminan, Reasuransi dan Dana Pensiun, Bukan Jaminan Sosial Wajib
- Kode Jabatan
- 1239
- Kode KBJI
- 1346.05
- Pendidikan
- S1 Ekonomi
Ringkasan Tugas
Menyusun rencana, memberi petunjuk, dan menyelia kegiatan pelayanan asuransi kecelakaan kerja, tunjangan hari tua, serta pengolahan untuk mencapai daya guna dan hasil guna di bidang penggunaan.
Rincian Tugas
- Menyusun rencana dan program kerja bidang pembinaan sesuai dengan target yang akan dihasilkan.
- Memberi petunjuk kepada bawahan mengenai pelayanan asuransi kecelakaan kerja, tunjangan hari tua, serta pengolahan data sesuai dengan permasalahannya.
- Membagi tugas kepada bawahan dengan memberi perintah langsung sesuai dengan permasalahannya.
- Menyelia pelaksanaan kegiatan bawahan untuk memastikan pekerjaan berjalan lancar dan memperoleh hasil sesuai dengan rencana yang telah dibuat.
- Menyelesaikan masalah yang timbul dalam pelaksanaan layanan asuransi kecelakaan kerja dan tunjangan hari tua serta melakukan pengolahan data agar masalah terselesaikan.
- Mengevaluasi hasil kegiatan bawahan berdasarkan laporan yang diterima untuk mengetahui perkembangan realisasi kegiatan yang dicapai.
- Memberikan saran dan bahan pertimbangan mengenai pembinaan dalam rangka asuransi tenaga kerja kepada pimpinan sesuai dengan sesuai dengan permasalahannya.
- Melaporkan kegiatan unit sesuai dengan realisai yang telah dicapai.
Persyaratan Pendidikan
- S1 Ekonomi
Pengetahuan Kerja
- Program Asuransi Sosial Tenaga Kerja (ASTEK).
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 2Berjalan
- 3Duduk
- 24.3Melihat untuk mengamati mendalam
- 26Berbicara
Bakat
- GIntelegensia
- VKemampuan Verbal
- QKemampuan Ketelitian
Temperamen
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang