KJN Sektor K — Aktivitas Keuangan dan Asuransi

Kepala Divisi Underwriting Asuransi Kerugian

Fakta Cepat

Subsektor
65 — Asuransi, Penjaminan, Reasuransi dan Dana Pensiun, Bukan Jaminan Sosial Wajib
Kode Jabatan
1239
Kode KBJI
1346.05
Pendidikan
S1 Ekonomi

Ringkasan Tugas

Merencanakan dan mengembangkan penerimaan cabang berdasarkan aspek selection of risk dan sound underwriting sesuai dengan ketentuan Direktur Teknik atau Direksi.

Rincian Tugas

  1. Merencanakan pelaksanaan penerimaan tidak langsung atas penawaran restorasi masuk secara fakultatif atau priority cessions untuk semua jenis asuransi kerugian dari perusahaan asuransi di indoneisa.
  2. Mengatur dan mengawasi pelaksanaan restorasi ke luar berdasarkan treaty atau fakultatif atas semua jenis asuransi kerugian yang diakses oleh cabang.
  3. Membina, dan menjalin kerja sama dengan nasabah perusahaan serta melakukan survei resiko atas obyek asuransi yang telah atau akan diasuransikan kepada perusahaan lain.
  4. Melakukan koordinasi dan kerja sama dengan bidang administrasi sebagai penyelesaian profit commission.
  5. Melakukan koordinasi dan kerja sama dengan divisi klaim untuk persyaratan polis dan penyelesaian ganti rugi serta usaha penyempurnaan di masa yang akan datang.
  6. Melakukan koordinasi dan kerja sama dengan divisi oil dan gas, divisi luar negeri untuk mengetahui kemungkinan adanya acculation of risk atau contingencies dalam penempatan reasuransi ke luar.
  7. Melakukan koordinasi dan kerja sama dengan divisi pembinaan operasional yang berhubungan dengan aspek-aspek teknik dalam penggarapan penutupan asuransi agar pekerjaan berjalan lancar.
  8. Mengembangkan penerimaan klaim dan reasuransi perusahaan serta berusaha memantapkan dan menyempurnakan organisasi dan personalia perusahaan.
  9. Menempatkan penerimaan sesuai jenis asuransi kerugian serta jumlah pertanggungan sesuai batas yang dapat ditempatkan reasuransinya dalam treaty reasuransi perusahaan atau fakultatif perusahaan.
  10. Menetapkan reasuransi keluar berdasarkan fakultatif baik dalam hal penunjukan reasuransi atau besarnya saham reasuransi dan komisi reasuransi.
  11. Memberikan otorisasi biaya entertainment relasi perusahaan, biaya survei resiko, dan biaya underwriting sesuai batas waktu dan jumlah yang telah ditetapkan.
  12. Memberikan otorisasi pembayaran premi reasuransi keluar yang berkaitan dengan treaty maupun fakultatif sesuai dengan ketentuan Direktur Teknik.

Persyaratan Pendidikan

  • S1 Ekonomi

Pengetahuan Kerja

  1. Cara mengembangkan dan memperlancar penerimaan di cabang.
  2. Jenis asuransi kerugian.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 1Berdiri
  • 2Berjalan
  • 3Duduk
  • 24Melihat
  • 26Berbicara

Bakat

  • GIntelegensia
  • VKemampuan Verbal
  • QKemampuan Ketelitian

Temperamen

  • PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
  • 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini