KJN Sektor K — Aktivitas Keuangan dan Asuransi
Kepala Inkaso
Fakta Cepat
- Subsektor
- 65 — Asuransi, Penjaminan, Reasuransi dan Dana Pensiun, Bukan Jaminan Sosial Wajib
- Kode Jabatan
- 1239
- Kode KBJI
- 3321.99
- Pendidikan
- D3 Administrasi Perkantoran (+2 lainnya)
Ringkasan Tugas
Membagi tugas, memeriksa, dan mengatur penagihan pembayaran premi kepada petugas inkaso agar dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.
Rincian Tugas
- Membagi tugas kepada inkaso untuk menagih pemegang polis sesuai dengan rayonisasi dan jadwal yang ditentukan.
- Mendisrtibusikan kuitansi kepada petugas inkaso dan memeriksa serta mencatat kuitansi tagihan premi sesuai dengan ketentuan.
- Mengatur jadwal dan rayonisasi sesuai dengan perjanjian dalam polis agar pelaksanaan tugas berjalan dengan lancar.
- Membuat laporan inkaso pertanggungan perorangan dan sisa penagihan dengan baik.
- Membuat daftar pembayaran komisi penutupan dan penagihan menurut jadwal waktu yang ditetapkan.
- Melaksanakan tugas dinas lainnya yang diperintahkan oleh atasan.
Persyaratan Pendidikan
- D3 Administrasi Perkantoran
- D3 Administrasi Perpajakan
- D3 Ekonomi
Pengetahuan Kerja
- Cara menghitung premi asuransi jiwa petugas inkaso.
- Jadwal waktu penagihan dan rayonisasi pemegang polis.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 3Duduk
- 11Memegang
- 26Berbicara
- 24Melihat
Bakat
- VKemampuan Verbal
- QKemampuan Ketelitian
- NKemampuan Hitung-menghitung
Temperamen
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur