KJN Sektor K — Aktivitas Keuangan dan Asuransi

Kepala Perwakilan (Asuransi Jiwa), Pemimpin Cabang (Asuransi Jiwa)

Fakta Cepat

Subsektor
65 — Asuransi, Penjaminan, Reasuransi dan Dana Pensiun, Bukan Jaminan Sosial Wajib
Kode Jabatan
: 1239
Kode KBJI
1346.05
Pendidikan
S1 Ekonomi

Ringkasan Tugas

Merencanakan, mengkoordinasikan, dan mengatur pelaksanaan program kerja perwakilan untuk menjual berbagai jenis asuransi jiwa, menagih dan menatalaksanakan premi asuransi, memelihara pertanggungan serta menyelenggarakan administrasi keuangan dan administrasi umum perwakilan sesuai kebijaksanaan direksi.

Rincian Tugas

  1. Merencanakan dan mengawasi penjualan berbagai jenis asuransi jiwa dan penagihannya agar berjalan dengan baik serta inventarisasi yang ada dalam lingkungan perwakilan.
  2. Mengatur dan mengendalikan penyelenggaraan administrasi keuangan dan inkaso agar berjalan sesuai harapan serta melakukan administrasi umum perwakilan.
  3. Mengawasi pelaksanaan underwriting dan kegiatan pertanggungan sesuai dengan kebutuhan yang telah digariskan perwakilan.
  4. Mengadakan dan memelihara hubungan baik pada pihak yang berhubungan dengan kegiatan asuransi, instansi yang berhubungan dengan asuransi, dan kegiatan perusahaan.
  5. Mengkoordinasikan dan membimbing kegiatan inspektur, kepala kantor unit daerah, dan kepala urusan perwakilannya agar kegiatan dapat berjalan dengan baik.
  6. Merencanakan program kerja perwakilan serta mengadakan evaluasi hasil kerja untuk mengambil tindakan perbaikan yang dianggap perlu.
  7. Menandatangani surat berharga, fiat organisasi, pengeluaran uang perusahaan dan surat perjanjian untuk dan atas nama Kepala cabang sesuai dengan kebijaksanaan Direksi.

Persyaratan Pendidikan

  • S1 Ekonomi

Pengetahuan Kerja

  1. Cara memimpin dan mengendalikan program kerja perwakilan.
  2. Cara mengembangkan asuransi.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 2Berjalan
  • 3Duduk
  • 26Berbicara
  • 24Melihat

Bakat

  • GIntelegensia
  • VKemampuan Verbal
  • NKemampuan Hitung-menghitung

Temperamen

  • PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
  • DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini