KJN Sektor K — Aktivitas Keuangan dan Asuransi
Kepala Seksi Akseptasi Car dan Ear
Fakta Cepat
- Subsektor
- 65 — Asuransi, Penjaminan, Reasuransi dan Dana Pensiun, Bukan Jaminan Sosial Wajib
- Kode Jabatan
- 2419
- Kode KBJI
- 3321.99
- Pendidikan
- D3 Administrasi Perkantoran (+2 lainnya)
Ringkasan Tugas
Mengawasi dan menangani akseptasi asuransi CAR dan EAR baik akseptasi cabang, langsung atau tidak langsung melalui reasuransi masuk secara fakultatif dari dalam negeri serta melakukan reasuransi ke luar berdasarkan treaty.
Rincian Tugas
- Memberikan saran kepada kepala bagian C.A.R dan E.A.R dalam menangani akseptasi cabang, langsung atau tidak langsung melalui reasuransi masuk secara fakultatif dari dalam negeri.
- Mengawasi dan melaksanakan penelitian teknik atas akseptasi cabang di bidang asuransi CAR dan EAR.
- Memeriksa tulisan surat, teleks dan kawat yang berhubungan dengan akseptasi dan reasuransi CAR dan EAR.
- Melakukan koordinasi dan kerja sama dengan bidang administrasi keuangan untuk pencatatan produksi premi dan reasuransi CAR dan EAR.
- Melakukan koordinasi dan kerja sama dengan divisi klaim untuk persyaratan polis dan ganti rugi reasuransi CAR dan EAR.
- Melakukan koordinasi dan kerja sama dengan divisi oil dan gas serta divisi luar negeri untuk pertukaran informasi mengenai akseptasi dan reasuransi CAR dan EAR.
- Menetapkan akseptasi langsung atas asuransi CAR dan EAR sesuai dengan batas waktu dan jumlah yang ditetapkan oleh Direktur Teknik.
- Melaporkan kepada Kepala Bagian CAR dan EAR atas pelaksanaan tugas dan kewajiban serta penggunaan wewenang baik secara berkala atau insidental sesuai dengan urgensi dan ketentuan yang berlaku di perusahaan.
Persyaratan Pendidikan
- D3 Administrasi Perkantoran
- D3 Administrasi Perpajakan
- D3 Ekonomi
Pengetahuan Kerja
- Cara melaksanakan akseptasi dan prosedurnya.
- Cara melaksanakan penelitian teknik akseptasi.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 2Berjalan
- 3Duduk
- 24Melihat
- 26Berbicara
Bakat
- VKemampuan Verbal
- NKemampuan Hitung-menghitung
- QKemampuan Ketelitian
Temperamen
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur