KJN Sektor K — Aktivitas Keuangan dan Asuransi
Kepala Seksi Akseptasi Kebakaran
Fakta Cepat
- Subsektor
- 65 — Asuransi, Penjaminan, Reasuransi dan Dana Pensiun, Bukan Jaminan Sosial Wajib
- Kode Jabatan
- : 2419
- Kode KBJI
- 3321.99
- Pendidikan
- D3 Administrasi Perkantoran (+2 lainnya)
Ringkasan Tugas
Mengawasi dan menangani akseptasi asuransi kebakaran baik akseptasi cabang, langsung atau tidak langsung melalui reasuransi masuk secara fakultatif dan ketentuan yang berlaku.
Rincian Tugas
- Memberikan saran kepada Kepala Bagian Kebakaran dalam menangani akseptasi kebakaran, baik akseptasi-akseptasi cabang, langsung atau tidak langsung melalui reasuransi masuk secara fakultatif.
- Mengawasi dan melaksanakan penelitian teknik atas akseptasi cabang di bidang reasuransi kebakaran.
- Memeriksa tulisan surat, teleks, dan kawat yang berhubungan dengan akseptasi asuransi kebakaran agar tidak terjadi kesalahan penulisan.
- Melakukan koordinasi dan kerja sama dengan bidang administrasi keuangan untuk pencatatan produksi premi asuransi kebakaran.
- Melakukan koordinasi dan kerja sama dengan divisi klaim untuk persyaratan polis dan ganti rugi asuransi kebakaran.
- Melakukan koordinasi dan kerja sama dengan divisi oil dan gas serta divisi luar negeri untuk membantu Kepala Bagian Kebakaran dalam melaksanakan kerjasama dengan divisi lingkungan bidang teknik.
- Menetapkan akseptasi langsung atas asuransi kebakaran sesuai batas waktu dan jumlah yang yang ditetapkan oleh Direktur Teknik.
- Melaporkan kepada kepala bagian kebakaran atas pelaksanaan tugas dan penggunaan kewajiban serta penggunaan wewenang baik secara berkala atau insidental sesuai dengan urgensi dan ketentuan yang berlaku di perusahaan.
Persyaratan Pendidikan
- D3 Administrasi Perkantoran
- D3 Administrasi Perpajakan
- D3 Ekonomi
Pengetahuan Kerja
- Cara melaksanakan akseptasi dan prosedurnya.
- Cara melaksanakan penelitian teknik akseptasi.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 2Berjalan
- 3Duduk
- 24Melihat
- 26Berbicara
Bakat
- VKemampuan Verbal
- NKemampuan Hitung-menghitung
- QKemampuan Ketelitian
Temperamen
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur