KJN Sektor K — Aktivitas Keuangan dan Asuransi
Kepala Seksi Akseptasi Marine Kargo
Fakta Cepat
- Subsektor
- 65 — Asuransi, Penjaminan, Reasuransi dan Dana Pensiun, Bukan Jaminan Sosial Wajib
- Kode Jabatan
- 2419
- Kode KBJI
- 3321.99
- Pendidikan
- D3 Administrasi Perkantoran (+2 lainnya)
Ringkasan Tugas
Mengawasi dan menangani akseptasi marine cargo, baik akseptasi cabang langsung atau tidak langsung melalui reasuransi masuk secara fakultatif dan ketentuan yang berlaku.
Rincian Tugas
- Memberikan saran kepada Kepala Bagian Cargo dalam menangani akseptasi marine cargo baik akseptasi cabang langsung melalui reasuransi masuk secara fakultatif.
- Mengawasi dan melakukan penelitian teknik atas akseptasi cabang di bidang asuransi marine cargo.
- Memeriksa tulisan surat, teleks dan kawat yang berhubungan dengan akseptasi marine cargo.
- Melakukan koordinasi dan kerja sama dengan bidang administrasi keuangan untuk pencatatan produksi premi asuransi marine cargo.
- Melakukan koordinasi dan kerja sama dengan divisi klaim untuk persyaratan polis dang anti rugi asuransi marine cargo.
- Melakukan koordinasi dan kerja sama dengan divisi oil dan gas serta divisi luar negeri dalam rangka membantu Kepala Bagian Marine Cargo sehubungan dengan pertukaran informasi di bidang akseptasi marine cargo.
- Menetapakan akseptasi langsung atas asuransi marine cargo dengan batas waktu dan jumlah yang ditetapkan oleh Direktur Teknik.
- Melaporkan kepada Kepala Bagian Marine Cargo atas pelaksanaan tugas dan kewajiban serta penggunaan wewenang secara berkala atau insidental sesuai dengan urgensi dan ketentuan yang berlaku di perusahaan.
Persyaratan Pendidikan
- D3 Administrasi Perkantoran
- D3 Administrasi Perpajakan
- D3 Ekonomi
Pengetahuan Kerja
- Cara melaksanakan akseptasi dan prosedurnya.
- Cara melaksanakan penelitian teknik akseptasi.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 2Berjalan
- 3Duduk
- 24Melihat
- 26Berbicara
Bakat
- NKemampuan Hitung-menghitung
- VKemampuan Verbal
- QKemampuan Ketelitian
Temperamen
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur