KJN Sektor K — Aktivitas Keuangan dan Asuransi

Kepala Seksi Akseptasi Marine Kargo

Fakta Cepat

Subsektor
65 — Asuransi, Penjaminan, Reasuransi dan Dana Pensiun, Bukan Jaminan Sosial Wajib
Kode Jabatan
2419
Kode KBJI
3321.99
Pendidikan
D3 Administrasi Perkantoran (+2 lainnya)

Ringkasan Tugas

Mengawasi dan menangani akseptasi marine cargo, baik akseptasi cabang langsung atau tidak langsung melalui reasuransi masuk secara fakultatif dan ketentuan yang berlaku.

Rincian Tugas

  1. Memberikan saran kepada Kepala Bagian Cargo dalam menangani akseptasi marine cargo baik akseptasi cabang langsung melalui reasuransi masuk secara fakultatif.
  2. Mengawasi dan melakukan penelitian teknik atas akseptasi cabang di bidang asuransi marine cargo.
  3. Memeriksa tulisan surat, teleks dan kawat yang berhubungan dengan akseptasi marine cargo.
  4. Melakukan koordinasi dan kerja sama dengan bidang administrasi keuangan untuk pencatatan produksi premi asuransi marine cargo.
  5. Melakukan koordinasi dan kerja sama dengan divisi klaim untuk persyaratan polis dang anti rugi asuransi marine cargo.
  6. Melakukan koordinasi dan kerja sama dengan divisi oil dan gas serta divisi luar negeri dalam rangka membantu Kepala Bagian Marine Cargo sehubungan dengan pertukaran informasi di bidang akseptasi marine cargo.
  7. Menetapakan akseptasi langsung atas asuransi marine cargo dengan batas waktu dan jumlah yang ditetapkan oleh Direktur Teknik.
  8. Melaporkan kepada Kepala Bagian Marine Cargo atas pelaksanaan tugas dan kewajiban serta penggunaan wewenang secara berkala atau insidental sesuai dengan urgensi dan ketentuan yang berlaku di perusahaan.

Persyaratan Pendidikan

  • D3 Administrasi Perkantoran
  • D3 Administrasi Perpajakan
  • D3 Ekonomi

Pengetahuan Kerja

  1. Cara melaksanakan akseptasi dan prosedurnya.
  2. Cara melaksanakan penelitian teknik akseptasi.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 2Berjalan
  • 3Duduk
  • 24Melihat
  • 26Berbicara

Bakat

  • NKemampuan Hitung-menghitung
  • VKemampuan Verbal
  • QKemampuan Ketelitian

Temperamen

  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
  • DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
  • PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini