KJN Sektor K — Aktivitas Keuangan dan Asuransi
Kepala Seksi Asuransi Kredit Khusus
Fakta Cepat
- Subsektor
- 65 — Asuransi, Penjaminan, Reasuransi dan Dana Pensiun, Bukan Jaminan Sosial Wajib
- Kode Jabatan
- 2419
- Kode KBJI
- 3321.99
- Pendidikan
- D3 Administrasi Perkantoran (+2 lainnya)
Ringkasan Tugas
Mengkoordinasikan penyiapan dan penyelesaian nota penutupan pertanggungan penerbitan dan nota pembatalan untuk keperluan nota asuransi kredit khusus.
Rincian Tugas
- Mengkoordinasikan penelitian terhadap deklarasi jumlah pertanggungan dari tertanggung untuk menetapkan ada atau tidak adanya debitur yang tidak dapat ditutup pertanggungannya.
- Memberikan paraf deklarasi jumlah pertanggungan yang dapat diterbitkan nota penutupan pertanggungannya, mengkoordinasikan penyiapan nota penutupan pertanggungan berdasarkan deklarasi jumlah pertanggungan yang telah disetujui atasan untuk diserahkan kepada Kepala Bagian Asuransi Kredit.
- Menyiapkan nota endorsement atau nota penutupan pertanggungan yang telah diterbitkan, mengkoordinasikan surat-surat dari tertanggung mengenai perubahan risiko pertanggungan untuk asuransi kredit.
- Mengkoordinasikan pembuatan nota persetujuan atau nota pembatalan penutupan pertanggungan sesuai dengan ketetapan untuk diserahkan kepada Kepala Bagian Asuransi kredit.
- Mengkoordinasikan pembuatan surat penolakan, apabila permintaan tidak disetujui untuk diserahkan kepada Kepala Bagian Asuransi Kredit.
Persyaratan Pendidikan
- D3 Administrasi Perkantoran
- D3 Administrasi Perpajakan
- D3 Ekonomi
Pengetahuan Kerja
- Manajemen Asuransi.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 2Berjalan
- 3Duduk
- 24Melihat
- 26Berbicara
Bakat
- GIntelegensia
- VKemampuan Verbal
- QKemampuan Ketelitian
Temperamen
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur