KJN Sektor K — Aktivitas Keuangan dan Asuransi

Kepala Seksi Endorsemen

Fakta Cepat

Subsektor
65 — Asuransi, Penjaminan, Reasuransi dan Dana Pensiun, Bukan Jaminan Sosial Wajib
Kode Jabatan
2419
Kode KBJI
3321.99
Pendidikan
D3 Administrasi Perkantoran (+2 lainnya)

Ringkasan Tugas

Mengkoordinir penelitian nota penutup pertanggungan atas perpanjangan, tambahan kredit endorsemen dan nota perubahan, mengkoordinir penyiapan nota penutup pertanggungan di setiap kasus untuk kemudian ditandatangani oleh Kepala Bagian Asuransi Kredit.

Rincian Tugas

  1. Mengkoordinir penerimaan deklarasi jumlah pertanggungan dari tertanggung untuk perubahan risiko pertanggungan, meliputi perpanjangan waktu, tambahan plafon kredit supply dan lainnya untuk dipelajari.
  2. Mengkoordinir penelitian kasus perubahan permintaan resiko pertanggungan atau kekeliruan penutupan pertanggungan yang telah terbit, mengkoordinir pembuatan surat nota persetujuan atau pembatalan penutupan pertanggungan sesuai ketetapan untuk diteruskan kepada Kepala Bagian.
  3. Mengkoordinasikan pembuatan surat perubahan permintaan surat, nota pembatalan, dan mengkoordinasikan penyiapan konsep permintaan data serta penjelasan untuk diteruskan kepada Kepala Bagian agar diberikan keterangan tentang hal perubahan permintaan.
  4. Memberikan penjelasan kepada tertanggung atas surat-surat yang di terimanya yang berkaitan dengan nota penutupan pertanggungan.
  5. Mengkoordinasikan penyiapan nota penutup pertanggung kasus perkasus berdasarkan quotation setelah disetujui oleh tertanggung dan telah diteliti oleh seksi Akseptasi untuk ditandatangani oleh Kepala Bagian Asuransi Kedit.

Persyaratan Pendidikan

  • D3 Administrasi Perkantoran
  • D3 Administrasi Perpajakan
  • D3 Ekonomi

Pengetahuan Kerja

  1. Manajemen perasuransian.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 1Berdiri
  • 2Berjalan
  • 3Duduk
  • 24Melihat
  • 26Berbicara

Bakat

  • GIntelegensia
  • VKemampuan Verbal
  • QKemampuan Ketelitian

Temperamen

  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
  • DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
  • JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
  • PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini