KJN Sektor K — Aktivitas Keuangan dan Asuransi
Kepala Seksi Non Marine
Fakta Cepat
- Subsektor
- 65 — Asuransi, Penjaminan, Reasuransi dan Dana Pensiun, Bukan Jaminan Sosial Wajib
- Kode Jabatan
- 2419
- Kode KBJI
- 3321.99
- Pendidikan
- D3 Ekonomi
Ringkasan Tugas
Mengatur dan mengawasi pelaksanaan asuransi non marine sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.
Rincian Tugas
- Mengatur penyelesaian dokumen akseptasi asuransi non marine seperti polis, kuitansi tagihan premi untuk usaha para koasuransi.
- Mengawasi dan mengatur pelaksanaan perhitungan teknik premi reasuransi serta premi koasuransi keluar dan masuk atas usaha koasuransi berdasarkan treaty.
- Melakukan koordinasi dan kerja sama dengan bidang administrasi keuangan untuk penagihan premi asuransi non marine.
- Melakukan koordinasi dan kerja sama dengan divisi underwriting untuk pelaksanaan reasuransi atas usaha yang ditangani oleh Divisi Oil dan Gas.
- Melakukan koordinasi dan kerja sama dengan klaim untuk persyaratan polis dan masalah penyelesaian klaim dengan tertanggung.
- Melakukan koordinasi dan kerja sama dengan divisi luar negeri untuk pertukaran informasi usaha of share dan non share.
Persyaratan Pendidikan
- D3 Ekonomi
Pengetahuan Kerja
- Prosedur akseptasi asuransi non marine.
- Perhitungan premi.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 2Berjalan
- 3Duduk
- 24Melihat
- 26Berbicara
Bakat
- GIntelegensia
- NKemampuan Hitung-menghitung
- VKemampuan Verbal
Temperamen
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur