KJN Sektor K — Aktivitas Keuangan dan Asuransi
Kepala Seksi Reasuransi Kebakaran
Fakta Cepat
- Subsektor
- 65 — Asuransi, Penjaminan, Reasuransi dan Dana Pensiun, Bukan Jaminan Sosial Wajib
- Kode Jabatan
- : 2419
- Kode KBJI
- 3321.99
- Pendidikan
- D3 Administrasi Perkantoran (+2 lainnya)
Ringkasan Tugas
Mengawasi dan menangani reasuransi masuk dan ke luar secara fakultatif dan menyelesaikan perhitungan premi reasuransi kebakaran.
Rincian Tugas
- Memberikan saran kepada Kepala Bagian Kebakaran dalam menangani reasuransi masuk atau ke luar secara fakultatif antuk asuransi kebakaran.
- Mengawasi dan menyelesaikan perhitungan premi reasuransi masuk berdasarkan fakultatif maupun ke luar dari ceding company di dalam negeri serta penyelesaian administrasinya.
- Memeriksa surat, teleks, kawat yang berhubungan dengan reasuransi marine cargo baik reasuransi masuk berdasarkan treaty dan fakultatif.
- Melakukan koordinasi dan kerja sama dengan bidang administrasi keuangan untuk premi reasuransi keluar masuk.
- Melakukan koordinasi dan kerja sama dengan Divisi Klaim untuk pembagian reasuransi ke luar dan reasuransi masuk fakultatif dalam negeri.
- Melakukan koordinasi dan kerja sama dengan Divisi Oil dan Gas Divisi Luar Negeri untuk pertukaran informasi dan penempatan reasuransi keluar atas usaha asuransi kebakaran yang telah dan akan diakseptasi.
- Memberi otorisasi pembayaran reasuransi kebakaran sesuai dengan batas waktu dan jumlah yang ditetapkan oleh Direktur Teknik.
- Melaporkan kepada Kepala Bagian Kebakaran atas pelaksanaan tugas dan kewajiban serta penggunaan wewenangnya secara berkala dan periodik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Persyaratan Pendidikan
- D3 Administrasi Perkantoran
- D3 Administrasi Perpajakan
- D3 Ekonomi
Pengetahuan Kerja
- Cara menangani reasuransi kebakaran.
- Perhitungan premi.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 2Berjalan
- 3Duduk
- 26Berbicara
- 24Melihat
Bakat
- NKemampuan Hitung-menghitung
- VKemampuan Verbal
- QKemampuan Ketelitian
Temperamen
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur