KJN Sektor K — Aktivitas Keuangan dan Asuransi

Kepala Seksi Reasuransi Kebakaran

Fakta Cepat

Subsektor
65 — Asuransi, Penjaminan, Reasuransi dan Dana Pensiun, Bukan Jaminan Sosial Wajib
Kode Jabatan
: 2419
Kode KBJI
3321.99
Pendidikan
D3 Administrasi Perkantoran (+2 lainnya)

Ringkasan Tugas

Mengawasi dan menangani reasuransi masuk dan ke luar secara fakultatif dan menyelesaikan perhitungan premi reasuransi kebakaran.

Rincian Tugas

  1. Memberikan saran kepada Kepala Bagian Kebakaran dalam menangani reasuransi masuk atau ke luar secara fakultatif antuk asuransi kebakaran.
  2. Mengawasi dan menyelesaikan perhitungan premi reasuransi masuk berdasarkan fakultatif maupun ke luar dari ceding company di dalam negeri serta penyelesaian administrasinya.
  3. Memeriksa surat, teleks, kawat yang berhubungan dengan reasuransi marine cargo baik reasuransi masuk berdasarkan treaty dan fakultatif.
  4. Melakukan koordinasi dan kerja sama dengan bidang administrasi keuangan untuk premi reasuransi keluar masuk.
  5. Melakukan koordinasi dan kerja sama dengan Divisi Klaim untuk pembagian reasuransi ke luar dan reasuransi masuk fakultatif dalam negeri.
  6. Melakukan koordinasi dan kerja sama dengan Divisi Oil dan Gas Divisi Luar Negeri untuk pertukaran informasi dan penempatan reasuransi keluar atas usaha asuransi kebakaran yang telah dan akan diakseptasi.
  7. Memberi otorisasi pembayaran reasuransi kebakaran sesuai dengan batas waktu dan jumlah yang ditetapkan oleh Direktur Teknik.
  8. Melaporkan kepada Kepala Bagian Kebakaran atas pelaksanaan tugas dan kewajiban serta penggunaan wewenangnya secara berkala dan periodik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Persyaratan Pendidikan

  • D3 Administrasi Perkantoran
  • D3 Administrasi Perpajakan
  • D3 Ekonomi

Pengetahuan Kerja

  1. Cara menangani reasuransi kebakaran.
  2. Perhitungan premi.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 1Berdiri
  • 2Berjalan
  • 3Duduk
  • 26Berbicara
  • 24Melihat

Bakat

  • NKemampuan Hitung-menghitung
  • VKemampuan Verbal
  • QKemampuan Ketelitian

Temperamen

  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
  • DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
  • PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini