KJN Sektor K — Aktivitas Keuangan dan Asuransi
Kepala Seksi Reasuransi Kendaraan dan Aneka
Fakta Cepat
- Subsektor
- 65 — Asuransi, Penjaminan, Reasuransi dan Dana Pensiun, Bukan Jaminan Sosial Wajib
- Kode Jabatan
- 2419
- Kode KBJI
- 3321.99
- Pendidikan
- D3 Administrasi Perkantoran (+2 lainnya)
Ringkasan Tugas
Mengawasi dan menangani reasuransi masuk dan ke luar secara fakultatif dan menyelesaikan perhitungan premi reasuransi kendaraan dan aneka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Rincian Tugas
- Memberikan saran kepada Kepala Bagian Kendaraan dan Aneka dalam menangani reasuransi masuk atau ke luar secara fakultatif antuk asuransi kendaraan bermotor dan aneka.
- Mengawasi dan menyelesaikan perhitungan premi reasuransi kendaraan dan aneka reasuransi masuk maupun keluar berdasarkan fakultatif dari ceding company atau treaty serta penyelesaian administrasi.
- Memeriksa surat, teleks, kawat yang berhubungan dengan reasuransi kendaraan dan aneka baik reasuransi masuk baerdasarkan treaty dan fakultatif.
- Melakukan koordinasi dan kerja sama dengan bidang administrasi keuangan untuk premi reasuransi keluar dan masuk.
- Melakukan koordinasi dan kerja sama dengan Divisi Klaim untuk pembagian reasuransi.
- Melakukan koordinasi dan kerja sama dengan Divisi Oil dan Gas dan Divisi Luar Negeri untuk pertukaran informasi mengenai reasuransi yang telah atau akan diakseptasi oleh divisi bersangkutan.
- Memberi otorisasi pembayaran premi reasuransi atas usaha asuransi kendaraan dan aneka sesuai dengan batas waktu dan jumlah yang ditetapkan oleh Direktur Teknik.
- Melaporkan kepada Kepala Bagian Kendaraan dan aneka atas pelaksanaan tugas dan kewajiban serta penggunaan wewenangnya secara berkala dan periodik sesuai dengan ketentuan yang berlaku diperusahaan.
Persyaratan Pendidikan
- D3 Administrasi Perkantoran
- D3 Administrasi Perpajakan
- D3 Ekonomi
Pengetahuan Kerja
- Cara menangani reasuransi kendaraan dan aneka.
- Perhitungan premi.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 2Berjalan
- 3Duduk
- 24Melihat
- 26Berbicara
Bakat
- VKemampuan Verbal
- NKemampuan Hitung-menghitung
- QKemampuan Ketelitian
Temperamen
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah