KJN Sektor K — Aktivitas Keuangan dan Asuransi

Kepala Urusan Marine dan Aviation (Asuransi Jiwa), Kepala Urusan Pelayaran dan Penerbangan (Asuransi Kerugian)

Fakta Cepat

Subsektor
65 — Asuransi, Penjaminan, Reasuransi dan Dana Pensiun, Bukan Jaminan Sosial Wajib
Kode Jabatan
: 2419
Kode KBJI
1346.05
Pendidikan
S1 Ekonomi

Ringkasan Tugas

Mengatur dan mengawasi pelaksanaan asuransi marine cargo yang meliputi legal liability, marine hull termasuk builders risks dan carriers liability serta asuransi aviation yang meliputi hull aircraff liabilities, airport owners dan product liability untuk melaksanakan reasuransi ke luar pada perusahaan milik negara atau anak perusahaan.

Rincian Tugas

  1. Mengatur dan mengawasi pelaksanaan reasuransi berdasarkan treaty dan fakultatif atas usaha asuransi marine dan aviation yang telah diaksep cabang.
  2. Membina kerja sama yang baik dengan nasabah perusahaan sehingga nasabah tidak merasa bosan.
  3. Melakukan survei resiko atas objek asuransi marine dan aviation baik akseptasi langsung maupun tidak langsung lewat reasuransi masuk berdasarkan fakultatif atau priority cesson agar lebih praktis dalam penerimaannya.
  4. Melakukan koordinasi dengan bidang administrasi keuangan untuk pencatatan produksi premi asuransi dan reasuransi marine, penagihan serta pembayaran premi reasuransinya.
  5. Melakukan koordinasi dengan Divisi Oil & Gas dan Divisi Luar Negeri untuk mengetahui kemungkinan adanya accumulation of risks dalam penempatan reasuransinya atas bisnis marine dan aviataion yang telah dan akan diaksep.
  6. Melakukan koordinasi dengan divisi klaim untuk berhubungan mengenai persyaratan polis dan penyelesaian ganti rugi.
  7. Melakukan koordinasi dengan Divisi Pembinaan Operasional untuk berhubungan mengenai aspek teknik yang timbul dalam akseptasi asuransi marine dan aviation.
  8. Menetapkan akseptasi asuransi marine dan aviation bila dapat ditempatkan reasuransinya dalam treaty reasuransi perusahaan milik negara atau anak perusahaan.
  9. Mengeluarkan dan menandatangani surat, teleks dan kawat kepada wilayah cabang secara fakultatif pada perusahaan asuransi ke luar berdasarkan treaty perusahaan baik internal maupun eksternal serta dokumen lain yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan kewajibannya..
  10. Memberikan otorisasi pengeluaran biaya survei resiko dan entertainment nasabah perusahaan, melakukan pembayaran premi reasuransi ke luar perusahaan asuransi atau reasuransi milik negara maupun perusahaan serta komisi reasuransi masuk sesuai dengan batas waktu dan jumalh yang ditetapkan oleh Direktur Teknik.

Persyaratan Pendidikan

  • S1 Ekonomi

Pengetahuan Kerja

  1. masalah asuransi kerugian di bidang pelayaran dan penerbangan.
  2. cara penempatan akseptasi asuransi kerugian bidang pelayaran dan penerbangan.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 1Berdiri
  • 2Berjalan
  • 3Duduk
  • 26Berbicara
  • 24Melihat

Bakat

  • GIntelegensia
  • NKemampuan Hitung-menghitung
  • QKemampuan Ketelitian

Temperamen

  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
  • IKemampuan menyesuaikan diri untuk pekerjaan mempengaruhi orang lain dalam pendapat, sikap atau pertimbangan mengenai gagasan
  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini