KJN Sektor K — Aktivitas Keuangan dan Asuransi

Kepala Urusan Non Marine (Asuransi Kerugian)

Fakta Cepat

Subsektor
65 — Asuransi, Penjaminan, Reasuransi dan Dana Pensiun, Bukan Jaminan Sosial Wajib
Kode Jabatan
2419
Kode KBJI
1346.05
Pendidikan
S1 Ekonomi

Ringkasan Tugas

Mengembangkan usul akseptasi cabang berdasarkan selection of risks dan sound underwriting dalam asuransi kebakaran, kendaraan bermotor CIT, GIS, CICB, burglary Insurance, Fidelity Quarantee, personal accident dan asuransi public liability sesuai dengan ketentuan Kepala Divisi Underwriting.

Rincian Tugas

  1. Memperlancar usaha dan mengembangkan akseptasi asuransi non marine yang dilakukan cabang berdasarkan selection of risks dan sound underwriting.
  2. Melakukan akseptasi secara tidak langsung atas penawaran reasuransi masuk secara fakultatif atau priority cession dari perusahaan asuransi Indonesia khusus untuk asuransi non marine.
  3. Mengatur dan mengawasi usaha atau retrosasi ke luar bardasarkan treaty atau fakultatif atas asuransi non marine yang telah disetujui oleh cabang pada perusahaan asuransi, reasuransi milik negara atau anak perusahaan.
  4. Membina kerja sama yang baik dengan nasabah perusahaan serta melakukan survei risiko atas obyek asuransi non marine yang telah diasuransikan kepada perusahaan serta usaha mengembangkan teknik akseptasi langsung atau tidak langsung lewat reasuransi masuk berdasarkan fakultatif atau priority cession.
  5. Melakukan koordinasi dengan bidang administrasi keuangan untuk pencatatan produksi premi dan reasuransi non marine serta penagihan dan pembayaran premi reasuransinya.
  6. Melakukan koordinasi dengan Divisi Klaim untuk melakukan persyaratan polis dan masalah penyelesaian ganti rugi serta reasuransinya.
  7. Melakukan koordinasi dengan Divisi Oil & Gas dan Divisi Luar Negeri yang bertalian dengan kemungkinan adanya accumulation of risks atau risks contingencies dalam penempatan reasuransi atas usaha non marine yang telah atau akan diaksep.
  8. Melakukan koordinasi dengan pembinaan operasional untuk aspek teknik dalam usaha Divisi Non Marine.
  9. Menetapkan jumlah saham reasuransi keluar atas dasar fakultatif kepada perusahaan asuransi dan reasuransi milik negara atau anak perusahaan.
  10. Memberikan otorisasi pengeluaran biaya survei resiko dan biaya entertainment nasabah perusahaan dan pengeluaran pembayaran premi reasuransi keluar pada perusahaan asuransi atau reasuransi milik negara dan anak perusahaan serta komisi atas reasuransi masuk.

Persyaratan Pendidikan

  • S1 Ekonomi

Pengetahuan Kerja

  1. cara melakukan survei resiko atas obyek-obyek non marine.
  2. prosedur akseptasi.
  3. koordinasi dengan divisi lain.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 1Berdiri
  • 2Berjalan
  • 3Duduk
  • 26Berbicara

Bakat

  • GIntelegensia
  • NKemampuan Hitung-menghitung
  • QKemampuan Ketelitian

Temperamen

  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
  • IKemampuan menyesuaikan diri untuk pekerjaan mempengaruhi orang lain dalam pendapat, sikap atau pertimbangan mengenai gagasan
  • DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini