KJN Sektor K — Aktivitas Keuangan dan Asuransi
Kepala Urusan Pertanggungan (Asuransi Jiwa)
Fakta Cepat
- Subsektor
- 65 — Asuransi, Penjaminan, Reasuransi dan Dana Pensiun, Bukan Jaminan Sosial Wajib
- Kode Jabatan
- 1239
- Kode KBJI
- 3321.99
- Pendidikan
- D3 Ekonomi
Ringkasan Tugas
Melaksanakan pemeliharaan pertanggungan dan kegiatan yang berhubungan dengan pertanggungan untuk perorangan, kumpulan, dan pensiunan di kantor perwakilan sesuai dengan prosedur administrasi produksi.
Rincian Tugas
- Meneliti persyaratan dan perhitungan kembali atas premi pertanggungan perorangan berdasarkan surat permintaan dan surat keterangan kesehatan yang masuk.
- Membuat perhitungan percobaan untuk semua jenis pertanggungan kumpulan dan nota penutupnya.
- Membuat polis dan sertifikat beserta lampirannya hingga lengkap.
- Menyelesaikan persoalan pertanggungan untuk perorangan, kumpulan dan pensiunan untuk melakukan penggadaian polis, pembatalan, klaim, konversi dan penambahan atau pengurangan peserta pertanggungan perkumpulan.
- Menyediakan akte perjanjian atas target produksi untuk Kepala Unit Produksi Petugas Dinas Luar, dan mencatat data produksi, premi, serta Kondite Petugas Dinas Luar.
- Menyediakan peralatan untuk operasional pemasaran asuransi jiwa.
- Membuat surat ijin pembayaran untuk biaya produksi, asuransi, penggadaian, pengambilan premi dan biaya operasional wilayah pertanggungan kumpulan.
Persyaratan Pendidikan
- D3 Ekonomi
Pengetahuan Kerja
- jenis dan prosedur asuransi jiwa.
- cara membuat polis dan sertifikat asuransi jiwa.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 3Duduk
- 11Memegang
- 24Melihat
- 9Menggerakkan Jari
Bakat
- GIntelegensia
- NKemampuan Hitung-menghitung
- QKemampuan Ketelitian
Temperamen
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- IKemampuan menyesuaikan diri untuk pekerjaan mempengaruhi orang lain dalam pendapat, sikap atau pertimbangan mengenai gagasan
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur