KJN Sektor K — Aktivitas Keuangan dan Asuransi
Pengawas Kesatuan Peserta dan Pemberi Kerja
Fakta Cepat
- Subsektor
- 65 — Asuransi, Penjaminan, Reasuransi dan Dana Pensiun, Bukan Jaminan Sosial Wajib
- Kode Jabatan
- 4190
- Kode KBJI
- 4416.01
- Pendidikan
- D3 Manajemen
Ringkasan Tugas
Melaksanakan pengawasan peserta dan pemberi kerja untuk mengetahui kesesuainya dengan Standar Operasional Perusahaan .
Rincian Tugas
- Menyiapkan bahan dan peralatan yang akan digunakan untuk melaksanakan tugas sebagai Pengawas Kesatuan Peserta & Pemberi Kerja.
- Memastikan informasi, data, laporan, dan administrasi perusahaan sesuai pada bidangnya terkelola dengan baik.
- Memastikan kegiatan sudah terlaksana sesuai dengan Standar Operasional Perusahaan yang berlaku dalam melakukan pengawasan peserta dan pemberi kerja.
- Menyimpan bahan dan peralatan kerja dengan rapi agar suatu waktu dibutuhkan dapat segera dijangkau.
- Melakukan koordinasi dengan unit teknis terkait agar pelaksanaan tugas sebagai Pengawas Kesatuan Peserta & Pemberi Kerja berjalan dengan baik.
- Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bentuk pertanggungjawaban dalam melaksanakan tugas.
Persyaratan Pendidikan
- D3 Manajemen
Pengetahuan Kerja
- Memahami tugas pengawasan kesertaan Askes.
- Standar operasional perusahaan.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 2Berjalan
- 3Duduk
- 26Berbicara
- 24Melihat
- 14Membawa
Bakat
- GIntelegensia
- VKemampuan Verbal
- QKemampuan Ketelitian
Temperamen
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah