KJN Sektor F — Konstruksi
Komisaris
Fakta Cepat
- Sektor
- F — Konstruksi
- Subsektor
- 42 — Konstruksi Bangunan Sipil
- Kode Jabatan
- 211.1
- Kode KBJI
- 1120.01
- Pendidikan
- S1 Semua Jurusan
Ringkasan Tugas
Menjalankan tugas, wewenang dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar perusahaan konstruksi bangunan sipil, keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar tujuan perusahaan daapat tercapai.
Rincian Tugas
- Menetapkan kebijakan perusahaan dengan menentukan rencana dan tujuan perusahaan jangka pendek maupun jangka panjang.
- Menyelenggarakan rapat direksi dan menerbitkan notulen rapat untuk kepentingan operasional maupun dokumentasi
- Memberikan pengarahan dan membuat program kerja perusahaan sebagai acuan dalam melaksanakan tugas.
- Menyetujui program kerja perusahaaan sebagai acuan dalam melaksanakan tugas.
- Mewakili perusahaan dalam dan luar pengadilan yang berhubungan dengan kepemilikan.
- Mengendalikam seluruh kegiatan perusahaan dalam pengembangan perusahaan.
- Mengadakan pembinaan dan pelaksanaan kegiatan perusahaan agar berjalan sesuai dengan rencana.
- Mengoordinasi tugas direksi mengenai pertanggungjawaban dalam bentuk laporan tahunan maupun tugas berkala lain.
- Memimpin secara langsung kegiatan biro pengawasan internal dan bekerjasama dengan pihak-pihak terkait.
- Memimpin dan mengurus perusahaan sesuai dengan kebijakan untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas.
- Mengawasi administrasi perusahaan agar kegiatan operasional perusahaan berjalan sesuai dengan rencana.
- Menyusun laporan tahunan untuk diajukan pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
- Menjalankan tanggung jawab dari seluruh anggota pemegang saham perusahaan sesuai dengan standar etika dan hukum.
Persyaratan Pendidikan
- S1 Semua Jurusan
Pengetahuan Kerja
- Meanajemen konstruksi bangunan sipil.
- Standar operasional perusahaan konstruksi bangunan sipil.
- Kemampuan berkomunikasi dengan bahasa indonesia dengan baik.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 2Berjalan
- 3Duduk
- 26Berbicara
- 24Melihat
Bakat
- GIntelegensia
- VKemampuan Verbal
- NKemampuan Hitung-menghitung
- QKemampuan Ketelitian
Temperamen
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
- IKemampuan menyesuaikan diri untuk pekerjaan mempengaruhi orang lain dalam pendapat, sikap atau pertimbangan mengenai gagasan
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang