KJN Sektor F — Konstruksi

Ahli Teknik Pengawasan Kualitas Kode

Fakta Cepat

Subsektor
42 — Konstruksi Bangunan Sipil
Kode Jabatan
2142.99
Kode KBJI
3112.01
Pendidikan
S1 Teknik atau Rekayasa Sipil

Ringkasan Tugas

Melakukan penelitian, pemeriksaan, serta pengawasan kualitas dalam proses pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan bangunan gedung agar sesuai dengan rencana kerja maupun standar perusahaan.

Rincian Tugas

  1. Mengembangkan rencana uji kualitas dari pembangunan, pemeliharaan, dan perbaikan bangunan gedung sesuai dengan kebutuhan proyek maupun rencana kerja.
  2. Memeriksa serta meneliti faktor yang berhubungan dengan kualitas proyek bangunan gedung untuk memastikan kesesuaian cara pengerjaan, teknik pengerjaan, bahan material, dan peralatan yang digunakan serta perhitungan biaya yang telah ditetapkan sebelumnya.
  3. Melaksanakan pengawasan dan pengujian kualitas bangunan gedung sesuai standar uji tes kualitas perusahaan.
  4. Melakukan konsultasi dengan pengembang dan pemesan untuk menyelesaikan masalah kualitas dari pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan gedung agar dapat diselesaikan secara baik sesuai standar serta ketentuan perusahaan.
  5. Mengawasi pelaksanaan teknik pembuatan, pemeliharaan, dan perbaikan bangunan gedung serta memberi petunjuk kepada pelaksana untuk memastikan ketepatan pelaksanaannya.
  6. Melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai bentuk pertanggungjawaban tugas.

Persyaratan Pendidikan

  • S1 Teknik atau Rekayasa Sipil

Pengetahuan Kerja

  1. Proses dan prosedur pengawasn kualitas pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan bangunan gedung.
  2. Uji kualitas bangunan gedung dan standar kualitas bangunan gedung.
  3. Standar operasional perusahaan.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 1Berdiri
  • 2Berjalan
  • 3Duduk
  • 11Memegang
  • 26Berbicara

Bakat

  • GIntelegensia
  • NKemampuan Hitung-menghitung
  • SKemampuan Dalam Hal Pandangan Ruang

Temperamen

  • DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
  • IKemampuan menyesuaikan diri untuk pekerjaan memengaruhi orang lain dalam pendapat, sikap atau pertimbangan mengenai gagasan
  • PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
  • 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini