KJN Sektor F — Konstruksi
Juru Tes Material Bangunan
Fakta Cepat
- Sektor
- F — Konstruksi
- Subsektor
- 42 — Konstruksi Bangunan Sipil
- Kode Jabatan
- 33.9
- Kode KBJI
- 3112.01
- Pendidikan
- SMK Teknik Mesin (+2 lainnya)
Ringkasan Tugas
Mengetes contoh pasir, kerikil dan bahan lainnya untuk mengetahui kualitasnya agar dapat digunakan sebagai bahan bangunan seperti jalan raya, jembatan, bendungan, fondasi, atau dalam pembuatan bangunan lainnya.
Rincian Tugas
- Menentukan kadar kelembaban pasir, kerikil, dan bahan lainnya dengan cara menimbang contoh bahan baik sebelum maupun sesudah pemanasan dengan memakai timbangan neraca.
- Memilih contoh pasir atau kerikil dan bahan lainnya menurut jenis kualitasnya dengan memberi angka untuk menentukan tingkat kekasarannya.
- Mengetes pasir, kerikil, maupun bahan lain untuk mengetahui isi endapannya dengan menggunakan alat pengetes.
- Menyiapkan laporan hasil tes sebagai bentuk pertanggungjawaban maupun bahan pertimbangan apabila dibutuhkan tindak lanjut.
- Melakukan pengetesan bahan bangunan yang lain di laboratorium untuk mengetahui sifat lain seperti kekerasan, sifat gambar pecah, kepadatan tekanan dan daya rentang dengan memakai pres hidrolik, pengukur tekanan maupun alat pengepres yang lain.
Persyaratan Pendidikan
- SMK Teknik Mesin
- SMK Teknik Bangunan
- S1 Teknik dan Rekayasa Sipil
Pengetahuan Kerja
- Jenis peralatan yang dipergunakan untuk mengetes material bangunan.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 4Jongkok
- 10Memutar
- 11Memegang
- 13Mengangkat
- 24.3Melihat untuk mengamati mendalam
Bakat
- QKemampuan Ketelitian
- MKetangkasan Tangan
- CMembedakan Warna
Temperamen
- IKemampuan menyesuaikan diri untuk pekerjaan mempengaruhi orang lain dalam pendapat, sikap atau pertimbangan mengenai gagasan
- SKemampuan menyesuaikan diri untuk bekerja dengan ketegangan jiwa jika berhadapan dengan keadaan darurat kritis, tidak biasa atau bahaya atau bekerja dengan kecepatan kerja
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
- JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
Minat
- 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik
- 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda