KJN Sektor A — Pertanian, Kehutanan dan Perikanan

Ahli Farmasi Pabrik Serum dan Vaksin Hewan

Fakta Cepat

Subsektor
01 — Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan, dan kegiatan ybdi
Kode Jabatan
067.10/2224
Kode KBJI
2131.08
Pendidikan
S1 Farmasi
Tahun Data
2009

Ringkasan Tugas

Melakukan penelitian mengenai komposisi dan proses kimia dari organisme hidup hewan, mengembangkan pengetahuan terapan atau untuk industri pabrik serum dan vaksin.

Rincian Tugas

  1. Melakukan penelitian bahan-bahan serum dan vaksin untuk didiagnosa dan analisis dengan memastikan proses dan diserahkan ke pabrik.
  2. Melakukan eksperimen, pengujian, dan menentukan komposisi kimia suatu organisme hidup, unsur kimia dari proses vital seperti pernapasan, pencernaan, pertumbuhan dan penemuan reaksi kimia dari makanan, obat, serum, dan hormon.
  3. Mengembangkan metode baru atau disempurnakan untuk pengawetan makanan dan minuman, ternak hewan, pembuatan serum, vaksin, hormon, dan pemurnian air.
  4. Menyelidiki reaksi dari proses atau fungsi kehidupan terhadap perubahan ketinggian, tingkat kebisingan, gerakan, intensitas cahaya, suhu, kelembapan dan faktor lingkungan lain.
  5. Mengawasi proses produksi pabrik serum dan vaksin hewan agar berjalan lancar sesuai petunjuk yang telah ditentukan.
  6. Memberikan identitas dan petunjuk penggunaan konsumen dalam ternak hewan.
  7. Mengkonsultasikan proses pabrik serum dan vaksin ke pimpinan perusahaan untuk hal-hal peningkatan produksi mencapai nilai ekonomi tinggi.
  8. Melaporkan kegiatan dari penelitian hingga proses produksi serum dan vaksin hewan secara periodik untuk memudahkan informasi selanjutnya.

Persyaratan Pendidikan

  • S1 Farmasi

Pengetahuan Kerja

  1. Mengerti cara pengolahan dan proses vaksin.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 1Berdiri
  • 2Berjalan
  • 3Duduk
  • 24Melihat
  • 26Mendengar

Bakat

  • GIntelegensia
  • QKemampuan Ketelitian
  • NKemampuan Hitung-menghitung

Temperamen

  • DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
  • RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini