KJN Sektor A — Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
Ahli Farmasi Pabrik Serum dan Vaksin Hewan
Fakta Cepat
- Subsektor
- 01 — Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan, dan kegiatan ybdi
- Kode Jabatan
- 067.10/2224
- Kode KBJI
- 2131.08
- Pendidikan
- S1 Farmasi
- Tahun Data
- 2009
Ringkasan Tugas
Melakukan penelitian mengenai komposisi dan proses kimia dari organisme hidup hewan, mengembangkan pengetahuan terapan atau untuk industri pabrik serum dan vaksin.
Rincian Tugas
- Melakukan penelitian bahan-bahan serum dan vaksin untuk didiagnosa dan analisis dengan memastikan proses dan diserahkan ke pabrik.
- Melakukan eksperimen, pengujian, dan menentukan komposisi kimia suatu organisme hidup, unsur kimia dari proses vital seperti pernapasan, pencernaan, pertumbuhan dan penemuan reaksi kimia dari makanan, obat, serum, dan hormon.
- Mengembangkan metode baru atau disempurnakan untuk pengawetan makanan dan minuman, ternak hewan, pembuatan serum, vaksin, hormon, dan pemurnian air.
- Menyelidiki reaksi dari proses atau fungsi kehidupan terhadap perubahan ketinggian, tingkat kebisingan, gerakan, intensitas cahaya, suhu, kelembapan dan faktor lingkungan lain.
- Mengawasi proses produksi pabrik serum dan vaksin hewan agar berjalan lancar sesuai petunjuk yang telah ditentukan.
- Memberikan identitas dan petunjuk penggunaan konsumen dalam ternak hewan.
- Mengkonsultasikan proses pabrik serum dan vaksin ke pimpinan perusahaan untuk hal-hal peningkatan produksi mencapai nilai ekonomi tinggi.
- Melaporkan kegiatan dari penelitian hingga proses produksi serum dan vaksin hewan secara periodik untuk memudahkan informasi selanjutnya.
Persyaratan Pendidikan
- S1 Farmasi
Pengetahuan Kerja
- Mengerti cara pengolahan dan proses vaksin.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 2Berjalan
- 3Duduk
- 24Melihat
- 26Mendengar
Bakat
- GIntelegensia
- QKemampuan Ketelitian
- NKemampuan Hitung-menghitung
Temperamen
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur