KJN Sektor A — Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
Ahli Ilmu Hewan
Fakta Cepat
- Subsektor
- 01 — Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan, dan kegiatan ybdi
- Kode Jabatan
- 052.80/
- Kode KBJI
- 2131.07
- Pendidikan
- S1 Ekonomi (+1 lainnya)
- Tahun Data
- 2009
Ringkasan Tugas
Melakukan penelitian mengenai genetik kehewanan, peternakan, dan terutama masalah-masalah yang berkaitan dan menerapkan secara ilmiah untuk mengembangkan hewan jenis unggul dengan pembayaran dan peningkatan produk hewan.
Rincian Tugas
- Melakukan penelitian mengenai genetik kehewanan, terutama hewan ternak dan masalah -masalah yang berkaitan dengan menerapkan pengetahuan secara ilmiah untuk pembiakan dan pengembangan agar dapat memperoleh jenis hewan ternak unggul.
- Mengawasi pembiakan untuk menghasilkan keturunan dengan sifat-sifat yang diinginkan seperti daya kekuatan yang disempurnakan, ketahanan terhadap penyakit, kecepatan dewasa, kesuburan, dan besarnya.
- Mengadakan eksperimen untuk menetapkan makanan, tempat berteduh, sanitasi, dan kebutuhan lain yang menghasilkan daging, susu, atau produk hewan lain.
- Mengembangkan metode yang disempurnakan untuk mengontrol parasit dan penyakit hewan, pemotongan hewan untuk memperoleh daging serta persiapan dan penyimpanan produk-produk hewan.
- Melaksanakan pekerjaan yang sejenis dengan penelitian peternakan mengkhususkan dalam penelitian peternakan hewan.
- Menerapkan pengetahuan secara ilmiah untuk mengembangkan jenis hewan unggul, metode yang disempurnakan, dan meningkatkan produksi hewan, pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan hewan serta pengembangan untuk keperluan ekonomi.
- Melatih tenaga kerja Indonesia untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan serta ahli teknologi.
Persyaratan Pendidikan
- S1 Ekonomi
- S1 Peternakan
Pengetahuan Kerja
- Menguasai tentang ilmu hewan.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 2Berjalan
- 24Melihat
- 26Berbicara
Bakat
- GIntelegensia
- QKemampuan Ketelitian
- VKemampuan Verbal
Temperamen
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
Minat
- 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur