KJN Sektor A — Pertanian, Kehutanan dan Perikanan

Ahli Ilmu Hewan

Fakta Cepat

Subsektor
01 — Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan, dan kegiatan ybdi
Kode Jabatan
052.80/
Kode KBJI
2131.07
Pendidikan
S1 Ekonomi (+1 lainnya)
Tahun Data
2009

Ringkasan Tugas

Melakukan penelitian mengenai genetik kehewanan, peternakan, dan terutama masalah-masalah yang berkaitan dan menerapkan secara ilmiah untuk mengembangkan hewan jenis unggul dengan pembayaran dan peningkatan produk hewan.

Rincian Tugas

  1. Melakukan penelitian mengenai genetik kehewanan, terutama hewan ternak dan masalah -masalah yang berkaitan dengan menerapkan pengetahuan secara ilmiah untuk pembiakan dan pengembangan agar dapat memperoleh jenis hewan ternak unggul.
  2. Mengawasi pembiakan untuk menghasilkan keturunan dengan sifat-sifat yang diinginkan seperti daya kekuatan yang disempurnakan, ketahanan terhadap penyakit, kecepatan dewasa, kesuburan, dan besarnya.
  3. Mengadakan eksperimen untuk menetapkan makanan, tempat berteduh, sanitasi, dan kebutuhan lain yang menghasilkan daging, susu, atau produk hewan lain.
  4. Mengembangkan metode yang disempurnakan untuk mengontrol parasit dan penyakit hewan, pemotongan hewan untuk memperoleh daging serta persiapan dan penyimpanan produk-produk hewan.
  5. Melaksanakan pekerjaan yang sejenis dengan penelitian peternakan mengkhususkan dalam penelitian peternakan hewan.
  6. Menerapkan pengetahuan secara ilmiah untuk mengembangkan jenis hewan unggul, metode yang disempurnakan, dan meningkatkan produksi hewan, pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan hewan serta pengembangan untuk keperluan ekonomi.
  7. Melatih tenaga kerja Indonesia untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan serta ahli teknologi.

Persyaratan Pendidikan

  • S1 Ekonomi
  • S1 Peternakan

Pengetahuan Kerja

  1. Menguasai tentang ilmu hewan.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 1Berdiri
  • 2Berjalan
  • 24Melihat
  • 26Berbicara

Bakat

  • GIntelegensia
  • QKemampuan Ketelitian
  • VKemampuan Verbal

Temperamen

  • DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
  • RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama

Minat

  • 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini